Bibit lobster hasil sitaan bernilai lebih dari Rp 15 miliar dilepas anggota Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama dengan Balai Karantina Palembang (BKIPM) ke habitatnya di dekat Pulau Tegal Mas Provinsi Bandar Lampung, Jumat (22/10).
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Bening Lobster di Lampung
- Lagi, Nelayan Tuntut Menteri KP Revisi Kebijakan Lobster
- Rugikan Negara Triliunan Rupiah, PSDKP Incar Gembong Penyelundup BBL
Baca Juga
Bibit lobster itu berjumlah 18 box styrofoam berisikan 87.620 benih lobster jenis pasir dan 11.000 benih lobster jenis mutiara.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan bibit lobster yang disita hasil tangkapan Unit Pidsus sudah dilepas ke Pulau Tegal Mas, Provinsi Bandar Lampung.
"Bibit Lobster hasil sitaan sudah dilepas ke habitatnya, Jumat (22/10) malam," katanya, Sabtu (23/10).
Dikatakan Tri, bibit lobster itu disita dari hasil penggagalan penyelundupan dari Pulau Jawa dengan tujuan Kota Lubuklinggau.
"Dua orang diamankan dari penangkapan, yakni sopir membawa bibit lobster, berikut mobil yang mengangkutnya sudah diamankan," katanya.
- Sinergi PLN dan Polrestabes Palembang Perkuat Keamanan Listrik
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Bening Lobster di Lampung
- Lagi, Nelayan Tuntut Menteri KP Revisi Kebijakan Lobster