Usai Dijemput Paksa, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka

Penyidik Kejari Ogan Ilir menjemput paksa salah satu komisioner Bawaslu Ogan Ilir/ist
Penyidik Kejari Ogan Ilir menjemput paksa salah satu komisioner Bawaslu Ogan Ilir/ist

Tiga orang komisioner Bawaslu Ogan Ilir resmi menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah pada Pilkada 2020 lalu.Ketiganya adalah Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina yang sebelumnya dijemput paksa tim penyidik Kejari Ogan Ilir pada Rabu (31/5) petang.


Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya mengatakan, telah memeriksa para tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat terkait penggunaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020.

"Malam ini penyidik telah menetapkan para tersangka dan akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Nur Surya di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (31/5) malam.

Menurutnya  penetapan tersangka ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar di masyarakat bahwa Kejari Ogan Ilir tebang pilih dalam penanganan perkara.

"Jadi itu tidak ada (tebang pilih), sudah terjawab malam ini. Penyidik Kejari Ogan Ilir sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka dan kami berkewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih," katanya.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar SH MH, menambahkan para tersangka yang merupakan komisioner sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang termuat dalam nota pendapat penuntut umum dan hasil ekspose (gelar perkara) oleh tim penyidik, penuntut umum kemudian berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tanggal 15 Agustus 2022.

“Diketahui terdapat perbuatan melawan hukum yakni permufakatan jahat dalam pengelolaan dana hibah pada penyelenggaraan Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir,” katanya.

Sehingga akibat perbuatannya, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.401.806.543,00 atau Rp7,4 miliar lebih.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” tambah Ario.

Pihaknya juga akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

“Tersangka mulai Rabu 31 Mei 2023, dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 hari ke depan,” katanya.