Unjuk Rasa Tidak Dilarang, Asal...

rmolsumsel
rmolsumsel

Unjuk rasa dalam membawa perubahan yang lebih baik tidaklah dilarang karena diatur oleh UU, yang dilarang itu adalah unjuk rasa yang Anarkhis dan melanggar hukum.


Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH saat rapat koordinasi (Rakor) di gedung Satya 96 Mapolres, Kota Pagaralam, Jum'at (16/10/2020).

Nampak hadir Kakankemenag Pagaralam Win Hartan, Danramil Pagaralam Selatan, para Kapolsek dan tamu undangan penting lainnya.

Menurut Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH, unjuk rasa oleh mahasiwa, Ormas, OKP dibenarkan demi perubahan kearah yang lebih baik.

"Karena unjuk rasa dalam membawa perubahan yang lebih baik tidaklah dilarang karena diatur oleh UU, tetapi kalau itu dilakukan secara anarkhis dan melanggar hukum itu yang dilarang," Jelas Dolly.

Sementara Perwakilan mahasiswa menyatakan, unjuk rasa yang kami lakukan demi perubahan dan yakinlah mahasiswa tidak akan bertindak Anarkhis.

"Unjuk rasa yang kami lakukan tidak akan berujung dengan anarkhis, karena kami cinta damai dan memahami norma norma serta aturan," pungkasnya.