Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan mahasiswanya yang bernama Mario Dandy Satriyo. Laki-laki berusia 20 tahun itu merupakan tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora anak pengurus GP Ansor.
- Pemkab Magelang Digugat Pedagang Bakso Rp5 Miliar
- Ditangkap Polisi, Pencuri Ponsel Ini Susul Teman ke Dalam Penjara
- Rekam dan Hasut Penganiayaan David, Teman Anak Mantan Pejabat Pajak Ikut Ditetapkan Tersangka
Baca Juga
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis Rektor Universitas Prasetiya Mulya Prof. Dr. Djisman Simandjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/2).
Bukan hanya mendrop-out (DO) Mario, Universitas Prasetiya Mulya juga mengecam aksi kekerasan yang dilakukan Mario karena telah bertentangan dengan kemanusiaan.
"Dan melanggar Kode Etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," kata Djisman.
Di sisi lain, pihak universitas menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh Cristalino David Ozora.
Mario Dandy Satrio sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76 c jo Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
- GP Ansor dan PMII Tingkatkan Sinergitas dengan Polres PALI untuk Jaga Keamanan Wilayah
- Arismin Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua GP Ansor PALI
- Saat Gus Yaqut Goda Prabowo di Kongres GP Ansor