Universitas Kader Bangsa Siap Gelar Yudisium dan Wisuda

Kampus Universitas Kader Bangsa (UKB)
Kampus Universitas Kader Bangsa (UKB)

Setelah kembali berstatus aktif, Universitas Kader Bangsa (UKB) mulai mempersiapkan pelaksanaan yudisium dan wisuda bagi mahasiswanya. 


Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pencabutan Sanksi Administrasi UKB dengan nomor 0072/B.B3/DT.03.08/2025 pada 14 Februari 2025.

Rektor UKB, Dr. dr. Fika Minata Wathan mengungkapkan, pihaknya telah menginstruksikan Kepala Program Studi (KPS) dan Dekan untuk melakukan pengecekan ulang terhadap calon peserta yudisium yang telah menyelesaikan administrasi akademik maupun keuangan.

"Kami meminta agar data mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan dikroscek kembali," ujar Fika saat ditemui, Kamis (20/2/2025).

Data mahasiswa yang telah memenuhi syarat tersebut nantinya akan dilaporkan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II guna memperoleh rekomendasi jadwal pelaksanaan yudisium dan wisuda.

"Jadwal pelaksanaan akan ditentukan berdasarkan rekomendasi dari LLDIKTI Wilayah II," tambahnya.

Fika juga menyebutkan bahwa jika jadwal yudisium dan wisuda bertepatan dengan bulan Ramadan, pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut dengan mahasiswa terkait pelaksanaannya, apakah tetap diadakan atau ditunda hingga setelah Lebaran.

"Kami akan menyiapkan pelaksanaannya sebaik mungkin," tegasnya.

Terkait jumlah mahasiswa yang akan mengikuti yudisium dan wisuda, Fika memperkirakan jumlahnya sekitar 700 hingga 800 orang.

"Untuk jumlah pastinya, akan kami cek kembali ke Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK)," pungkasnya.

Sebelumnya, Universitas Kader Bangsa (UKB) resmi kembali berstatus aktif setelah menerima SK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI melalui LLDIKTI Wilayah II. SK tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Khairul Munadi, dan diserahkan langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II, Prof. Ishaq Iskandar, kepada Ketua Yayasan Pendidikan dan Kesehatan Kader Bangsa, Irzanita, didampingi oleh Rektor UKB, Fika Minata Wathan, di Kantor LLDIKTI Wilayah II pada Selasa (18/2).

Prof. Ishaq Iskandar menegaskan bahwa dengan pencabutan sanksi ini, UKB kembali diizinkan untuk menerima mahasiswa baru serta menggelar wisuda yang sebelumnya tertunda.

"SK pencabutan sanksi telah dikeluarkan, UKB diizinkan untuk kembali menerima mahasiswa baru dan menyelenggarakan wisuda," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya UKB dalam menjaga kualitas pendidikan dengan memperkuat kurikulum, metode pembelajaran, dan tata kelola universitas.

"UKB diharapkan dapat mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU), yang menjadi parameter penting dalam penilaian kualitas perguruan tinggi," tutupnya.