Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang disebut tidak dapat menerima mahasiswa baru setelah dikeluarkannya status pembinaan oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Dugaan Pelecehan di Kampus Unsri, Rektorat Masih Lakukan Penelusuran
- Korean Center RMOL Gelar Lomba Esai untuk Mahasiswa
- Tak Lagi Masuk Kampus Top 10 di Indonesia, Marwah Cendikia Unsri Dinilai Terseret Arus Kepentingan
Baca Juga
Berdasarkan pantauan di website resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), pada laman tentang informasi dari UKB Palembang, status pembinaan masih tertera, Sabtu (17/8) siang,
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala LLDIKTI Wilayah II Ishaq Iskandar membenarkan hal tersebut.
"Nanti bapak ke Direktur Kelembagaan Dirjen, karena ada informasi di sana. Iya (ada di website), tetapi produk hukum dari dirjen. Silahkan dibaca, apa yang ada di website itulah produk hukum dari kementerian, kami sampaikan," katanya.
"LLDIKTI bentuknya hanya memfasilitasi, kalau hukum itu sifatnya dari pusat kita sampaikan ke perguruan tinggi yang bersangkutan," tambah dia.
Perubahan status UKB Palembang dari aktif menjadi pembinaan, diduga setelah beberapa kali diperiksa oleh LLDIKTI Wilayah II bersama Kemendikbutristek terkait aduan masyarakat diantaranya tata kelola yayasan pendidikan, hingga pengaduan dugaan praktik pemberian ijazah tanpa hak beberapa waktu lalu.
"Kami mendapatkan laporan masyarakat, kalau kami tidak menindaklanjuti, kami di demo terus padahal kami kerja. Sekarang sudah ada hasil kerjanya," tegas Ishaq.
Usai status berganti menjadi pembinaan, UKB Palembang dikabarkan tidak dapat menerima mahasiswa baru, menggelar wisuda bahkan mengunggah data ke porlap dikti selama masa pembinaan atau enam bulan sejak status diterbit dan temuan diperbaiki.
“Iya tidak boleh (terima mahasiswa dan wisuda). Sampai mereka menyelesaikan apa yang ada dalam temuan. Setelah temuan itu mereka revisi, perbaikan dan harus dibuktikan nanti akan dinilai lagi oleh kementerian,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Rektor I UKB Palembang Hendra Sudrajat tidak mau berkomentar terkait hal tersebut dengan alasan bukan wewenangnya. "Maaf saya tidak berkompeten menjawab, silahkan hubungi Humas UKB saja," singkatnya.
Namun ketika awak media mendatangi kampus UKB Palembang untuk bertemu dengan Bagian Humas maupun Rektor, kembali tidak mendapatkan konfirmasi hingga enggan ditemui.
- Aktif Kembali, LLDIKTI Minta UKB Penuhi Capaian IKU
- Status Pembinaan Belum Dicabut, Mahasiswa UKB Palembang Ancam Demo Jika Tak Diwisuda
- UKB Palembang dalam Sorotan, Dosen Aktif Kembali Diberhentikan Sepihak