Unila Batal Beri Bantuan Hukum pada Tersangka Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK merilis penangkapan Rektor Unila/ist
KPK merilis penangkapan Rektor Unila/ist

Universitas Lampung (Unila) batal memberikan bantuan hukum kepada Rektor Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Muhammad Basri yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Ketiganya ditangkap atas kasus penerimaan mahasiswa baru. Mereka bahkan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Minggu (21/8/2022).

Batalnya Unila memberikan bantuan hukum kepada ketiganya disampaikan langsung oleh Juru Bicara Tim Kerja Rektor (TKR) Bidang Kehumasan Nanang Trenggono.

"Meluruskan pemberitaan hasil Siaran Pers Pimpinan Unila yang menyebutkan bahwa Unila memberikan bantuan hukum kepada para tersangka," kata Nanang Trenggono, Senin (22/8).

Masih kata Nanang, dalam Rapat Pimpinan Unila hari Minggu, 21 Agustus 2022, telah disepakati terkait bantuan hukum atau pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing. 

Selain itu, sambungnya, telah terbit Surat Perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim No. 54900/MPK.A/KP.10.00/2022 tertanggal 22 Agustus 2022 terkait Pelaksana tugas (plt) Rektor Unila.

Di mana, Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Mohammad Sofwan Effendi ditunjuk jadi Plt Rektor Unila terhitung tanggal 22 Agustus 2022.

Mohammad Sofwan Effendi akan jadi Plt sampai dengan ditetapkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terhadap Prof. Karomani selaku Rektor Unila Periode 2019-2023. 

Sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila, Prof Suharso mengatakan bahwa Unila akan memberikan bantuan hukum kepada rektor yang ditangkap KPK atas kasus penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

"Karena ini adalah keluarga besar Unila, tentu Unila akan memberikan bantuan hukum yang terkena musibah," kata Suharso saat konferensi pers, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (21/8).

Namun, kata Suharso, pihaknya masih akan mempelajari aturan serta mekanisme bantuan hukum yang akan diberikan kepada para pimpinan Unila tersebut.

"Tentang aturan dan lainnya masih akan kita pelajari lagi soal bantuan hukum," ujarnya.