Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menahan Eti Mulyati dan Zurike Takada, dua tersangka dugaan kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa” Wisma Mesuji” yang berada di Jalan Puntodewo, Yogyakarta.
- Swarna Dwipa Sumsel Gemilang Merugi Lagi di 2024, DPRD Sumsel Minta Pemprov Beri Perhatian Khusus
- DPRD Sumsel Pertanyakan Dana Cadangan dan Kekosongan Direksi Bank SumselBabel
- DPRD Sumsel Bakal Panggil PT Pusri Terkait Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Pekerja
Baca Juga
Tersangka Eti dan tersangka Zurike ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas II A Palembang yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Senin (26/2) malam.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar mengaku pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja Kejati Sumsel karena permasalahan ini sudah terendus pihak Komisi I DPRD Sumsel sejak tahun 2020 lalu.
Bahkan pihaknya sempat melakukan komunikasi, investigasi dan melakukan kunjungan kerja ke Wisma Mesuji di Yogyakarta namun waktu itu kabar Asrama Mesuji telah dijual baru sebatas isu.
"Tindak lanjut dari itu kita juga mempertanyakan dengan Pemprov Sumsel tentang kepemilikan Yayasan Batang Hari Sembilan namun lagi-lagi namanya aset milik Pemprov Sumsel ini sangat amburadul, dan banyak aset-aset yang katanya punya Pemprov Sumsel namun tidak memiliki alas haknya," katanya, Selasa (27/2).
Sebelum itu menurut politisi PKB ini pihaknya telah mengundang petinggi-petinggi di Sumsel seperti Sekda dan BPKAD dan memang ada wacana waktu itu membuat Pansus aset Pemprov Sumsel.
Namun hal itu kurang disetujui maka dialihkan ke Panja namun karena kesibukan anggota DPRD Sumsel Panja tersebut tertunda lantaran Komisi I DPRD Sumsel menunggu kesiapan Pemprov Sumsel untuk melakukan inventarisasi aset Sumsel yang hingga kini belum dilaksanakan oleh Pemprov Sumsel.
"Sekarangpun kita siap menunggu Pemprov Sumsel memberikan daftar aset yang ada di Sumsel dan sangat banyak sekali aset Sumsel yang kuasai oleh pihak ketiga, banyak kasus dan lagi-lagi Pemprov Sumsel tidak memiliki alas hak yang kuat," katanya.
Selain itu Komisi I DPRD Sumsel juga dalam kasus ini sudah sudah pernah memanggil pihak terkait baik Yayasan Batanghari Sembilan, notaris, pihak pelapor dari kuasa hukum mahasiswa di Yogyakarta namun Komisi I DPRD Sumsel memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelidikan lebih mendalam.
"Ini sangat tepat, sangat pas Kejati Sumsel sudah mengambil langkah-langkah kongkrit melakukan penangkapan dan penahanan dan penetapan tersangka kepada para mafia tanah ini dan kami berharap jangan sampai berhenti di sini, Komisi I siap bersinergi dengan pihak manapun untuk mengungkap mafia tanah ini karena banyak kasus yang seperti ini yang belum terungkap," pungkasnya.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Swarna Dwipa Sumsel Gemilang Merugi Lagi di 2024, DPRD Sumsel Minta Pemprov Beri Perhatian Khusus
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur