Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa pegawai Bank Mandiri berinisial WNM, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!
Baca Juga
WNM diperiksa sebagai saksi oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa kemarin (20/6).
"Saksi yang diperiksa yaitu WNM selaku Senior Relationship Manager Bank Mandiri, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (21/6).
Lanjut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tak terkecuali pihak-pihak yang diduga berhubungan dengan tersangka, termasuk pegawai bank pemerintahan.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 2,5 triliun.
Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring banyaknya saksi dan barang bukti yang diperoleh saat proses penyidikan.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Sidang Korupsi LRT Palembang: Saksi Ungkap PT Waskita Karya Terima Pengembalian Uang Rp25 Miliar
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun