Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang mengungkap 56 kasus narkoba di wilayah Kota Palembang dalam kurun waktu dua bulan. Dari pengungkapan tersebut, Polrestabes Palembang menangkap 63 tersangka.
- Dibungkus Kardus Popok dan Rokok, Satres Narkoba Polresta Palembang Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Ganja
- Awal Juni, Polda Sumsel dan Polres Jajaran Amankan 48 Tersangka Narkotika
- Tangkap 49 Tersangka Kasus Narkoba di Pekan III Mei, Dua Polres Ini Nihil Ungkap Kasus
Baca Juga
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi mengatakan dalam ungkap kasus ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti seberat 190,70 gram sabu dan 169 butir pil ekstasi. Menurutnya, dengan ungkap kasus ini, maka berhasil menyelamatkan 1.483 orang dari barang haram tersebut.
"Dalam ungkap kasus ini, kami juga berhasil menangkap seorang bandar yaitu Bambang Irawan," katanya, Selasa (24/8)
Penangkapan ini dilakukan pada 18 Agustus lalu di Jalan Kopral Paiman, Lorong Budiman, Kecamatan Plaju Palembang, pada 10.00 WIB. Saat penangkapan, pihaknya menyita barang bukti 52 bungkus kecil Narkoba jenis sabu, satu buah dompet kecil, dan satu buah tutup termos merek Erana dari kediamannya tersangka.
Selain menangkap tersangka Bambang, pihaknya juga menangkap tersangka M Syaiful Amri alias Ipong di Jalan DI Panjaitan, tepatnya depan Alfamart, Kecamatan Plaju Palembang sekitar pukul 13.00.
"Pelaku membawa 100 butir ekstasi yang akan diberikan kepada pemilik barang tersebut dengan bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat dan terus kita tindaklanjuti dengan menangkap para pelakunya," katanya.
Tarmizi diamankan karena kedapatan membawa 1 bungkus Sabu dengan berat 9,39 gram, Rabu (18/8) sekira pukul 10.00 di depan Mini Market di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang.
"Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor, dan diamankan barang bukti Sabu. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Untuk ketiga pelaku ini semuanya pengedar sabu," katanya.
Para pelaku ini akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
- WN Rusia yang Motornya Dicuri Maafkan Pelaku, Kagum dengan Kinerja Polisi Palembang