Berbagai upaya dilakukan jajaran Satres Narkotika Polres OKU untuk memberantas peredaran gelap narkoba dalam wilayah hukumnya, termasuk melakukan undercover buy atau penyamaran.
- Bareskrim Tolak Laporan Untuk Puan Maharani
- Baru Menetap Empat Bulan, Terduga Teroris EK Buka Rumah Tahfidz dan Dikenal Tertutup
- Tidak Dipecat Ternyata AKBP Brotoseno Dihukum Demosi
Baca Juga
Terbukti satu terduga bandar narkoba bernama Yossy Syaputra (29), berhasil diringkus di kediamannya Jalan dr Soetomo, Lorong Pontas, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada Senin (22/4), sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang berisi 1 plastik klip bening berisi 8 paket sabu dengan berat bruto 6,81 gram, 6 plastik klip kosong, 2 skop pipet, uang tunai Rp 582.000, dan 1 unit Hp Vivo.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka bandar narkoba tersebut.
“Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya oleh anggota kita yang menyamar sebagai pembeli,” kata Kasi Humas, Selasa (23/4).
Untuk barang bukti, kata Iptu Ibnu Holdon, ditemukan di atas lantai kamar tersangka. Rencananya, barang bukti itu akan diberikan kepada anggota polisi yang menyamar yang sebelumnya memesan sabu tersebut kepada tersangka
“Kemudian tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Polres OKU dan Muba Buka Layanan Penitipan Gratis bagi Pemudik Lebaran
- Selesai Pemeriksaan di Polres OKU, Tim KPK Bawa Koper Diduga Barang Bukti Hasil OTT
- Polres OKU Ringkus Pengedar Ganja, Sita 43 Gram Daun Haram