UMP Sumsel 2022 Tak Naik, tapi Nominalnya Tertinggi Ketujuh di Indonesia

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Gubernur Sumsel Herman Deru telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 melalui surat keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/KPTS/Disnakertrans/2021  tertanggal 18 November 2021. Dalam surat tersebut, besaran UMP 2022 nilainya sama dengan UMP 2021 yakni sebesar Rp3.144.446 dan berlaku 1 Januari 2022 mendatang. 


Meski tidak mengalami kenaikan, besaran UMP Sumsel 2022 menjadi yang tertinggi ketujuh jika dibandingkan 31 provinsi yang telah menetapkan UMP 2022. Besaran UMP 2022 paling tinggi yakni Provinsi DKI Jakarta dengan nilai sebesar Rp4.452.724. Kemudian disusul, Papua sebesar Rp3.561.932, Sulawesi Utara Rp3.310.723, Bangka Belitung Rp3.264.881, Papua Barat Rp3.200.000 dan Sulawesi Selatan Rp3.165.876. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin, mengatakan, perhitungan UMP 2022 memiliki formulasi berbeda jika dibandingkan sebelumnya. Dimana, perhitungan UMP 2022 mengacu pada PP No 36 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, terdapat batas atas dan batas bawah upah minimum.

PP tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dalam pasal 191 a, mengamanatkan upah minimum yang telah ada sebagai baseline bagi penyesuaian (adjusting) nilai upah minimum pada tahun-tahun berikutnya.

“Pasca penetapan, kami harap seluruh pelaku usaha dapat menerapkan aturan mengenai pengupahan tenaga kerja ini,” kata Koimudin. 

Sementara itu, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel Ali Hanafiah mengatakan, elemen buruh tetap menolak keputusan UMP 2022. “Kami masih melakukan konsolidasi untuk sikap bersama elemen buruh,” ujarnya. 

Menurutnya, proses penghitungan UMP 2022 menggunakan aturan baru dinilai belum layak dilakukan. Apalagi, UU 11 tentang Cipta Kerja sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) baik formil maupun materiil yang sampai saat ini masih berjalan. 

"Kedua, bahwa kami menolak upah murah. Dan ketiga, bahwa turunan dari UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan lain-lain sangat tidak berpihak terhadap kaum buruh," jelasnya. 

Dalam pembahasan yang dilakukan dalam rapat yang lalu, pihaknya meminta kenaikam UMP di Sumsel kisaran 7-10 persen atau kisaran Rp3.364.554-Rp3.458.890. "Di kondisi saat ini kami rasakan masih realistis (kenaikannya)," tandas dia.

Berikut daftar besaran UMP di 31 Provinsi di Indonesia

1 DKI Jakarta Rp4.452.724

2 Papua  Rp3.561.932

3 Sulawesi Utara Rp3.310.723

4 Bangka Belitung Rp3.264.881

5 Papua Barat Rp3.200.000

6 Sulawesi Selatan Rp3.165.876

7 Sumatera Selatan Rp3.144.446

8 Kepulauan Riau Rp3.050.172

9 Kalimantan Utara Rp3.016.738

10 Kalimantan Timur Rp3.014.497

11 Riau Rp2.938.564

12 Kalimantan Tengah Rp2.922.516

13 Maluku Utara Rp2.862.231

14 Gorontalo Rp2.800.580

15 Sulawesi Tenggara Rp2.710.595

16 Jambi Rp2.694.034

17 Sulawesi Barat Rp2.678.863

18 Kalimantan Selatan Rp2.609.473

19 Sumatera Utara Rp2.522.609

20 Bali Rp2.516.971

21 Sumatera Barat Rp2.512.539

22 Banten  Rp2.501.203

23 Lampung  Rp2.440.486

24 Kalimantan Barat Rp2.434.328

25 Sulawesi Tengah Rp2.390.739

26 Bengkulu  Rp2.238.094

27 NTB Rp2.207.212

28 Jatim Rp1.891.567

29 Jabar Rp1.841.487

30 DIY Rp1.840.951

31 Jateng  Rp1.813.011