Rapat Dewan Pengupahan Sumsel yang terdiri dari pemerintah, perwakilan pengusaha dan buruh memutuskan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2021 sebesar Rp3,14 juta.
- UMP Sumsel Cuma Naik 1,5 Persen, Perwakilan Buruh Tolak Tanda Tangan Rekomendasi
- Upah sebagai Instrumen Kesejahteraan
- Buruh Usulkan UMP 2024 Naik 15 Persen, DPRD Sumsel: Itu Hal yang Wajar
Baca Juga
Hanya saja, dalam rapat tersebut perwakilan buruh menolak untuk menandatangani berita acara rapat lantaran tidak setuju dengan hasil keputusan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin, mengatakan, perhitungan UMP 2022 memiliki formulasi berbeda jika dibandingkan sebelumnya. Dimana, perhitungan UMP 2022 mengacu pada PP No 36 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, terdapat batas atas dan batas bawah upah minimum.
PP tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dalam pasal 191 a, mengamanatkan upah minimum yang telah ada sebagai baseline bagi penyesuaian (adjusting) nilai upah minimum pada tahun-tahun berikutnya.
“Setelah ditetapkan akan diumumkan oleh Gubernur Sumsel, rencananya tanggal 19 November nanti,” katanya.
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan penghitungan besaran UMP tahun 2022 sudah sesuai dengan formula, yakni PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Apindo taat regulasi, di mana penghitungannya sudah sesuai formula, sehingga tidak ada kenaikan,” bebernya.
Meski pemerintah dan pengusaha sepakat untuk tidak menaikkan besaran UMP, namun unsur pekerja dalam Dewan Pengupahan menolak keputusan itu. Bentuk protes serikat pekerja dengan tidak menandantangani berita acara rapat Dewan Pengupahan Sumsel. Alasannya, upah minimum seharusnya berdasarkan atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Kami juga menolak penggunaan formula PP 36 karena tidak mewakili kondisi buruh. Survey yang dilakukan berdasarkan situasi penduduk secara umum dan bukan khusus pekerja,” kata Ketua FSB Nikeuba Palembang, Hermawan.
Hermawan mengatakan, pihaknya berupaya agar UMP bisa disesuaikan dengan kebutuhan hidup para buruh. “Artinya elemen yang ada dalam perhitungan UMP mengacu ke kebutuhan layak hidup buruh,” pungkasnya.
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 3,68 Juta
- UMP Sumsel Cuma Naik 1,5 Persen, Perwakilan Buruh Tolak Tanda Tangan Rekomendasi
- Upah sebagai Instrumen Kesejahteraan