Pj Bupati Musi Banyuasin Apriyadi mengingatkan seluruh pengusaha atau perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin untuk mentaati aturan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
- UMK Muara Enim Naik jadi Rp3,5 Juta, Perusahaan Wajib Patuhi
- Sah! UMK Muba Naik Jadi Rp3,5 Juta, Berlaku 1 Januari 2023
- Penetapan UMK Muara Enim Tunggu SK Gubernur Sumsel
Baca Juga
"Saya ingatkan pengusaha atau perusahaan tidak membayar upah di bawah standar upah minimum yang berlaku," ujar Apriyadi.
UMK terbaru Kabupaten Muba telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 906/KPTS/Disnakertrans/2022 Tanggal 6 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023.
Dalam ketetapan itu, ditegaskan mulai 1 Januari 2023, Muba sebesar Rp3.502.873 atau naik 7,72 persen dari tahun 2022.
"Jika ada perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah standar upah minimum, mereka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tegas dia.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 81 angka 63 Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan Bahwa Bagi Pengusaha yang membayar Upah Lebih rendah dari Upah Minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000.
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- Muba Optimis Raih Predikat Terbaik Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2024
- Banjir Rendam Pemukiman dan Jalintim di Musi Banyuasin, 35 KK Dievakuasi