Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) saat ini marak terjadi di Kota Palembang. Hal itu membuat Kapolresta Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengeluarkan peringatan keras untuk para pelaku.
- Kasus Oli Palsu Chandra Motor Ternyata Sudah Diselesaikan melalui Restorative Justice
- Pemilik Jkostel Terkejut Aset Rp22 Miliar Dilelang Sepihak Oleh Bank
- Empat Perusahaan Terindikasi Fraud, Rugikan Negara Rp2,5 Triliun
Baca Juga
Peringatan itu berupa tembak pelaku Curanmor di tempat, terutama yang berusaha melawan atau melarikan diri saat hendak ditangkap.
"Akibat ulah pelaku masyarakat merugi, keselamatan masyarakat terganggu. Jika terulang lagi, saya tembak kamu," tegasnya.
Kepada awak media, Ngajib menceritakan, selama tiga hari, Polrestabes Palembang berhasil ungkap 67 kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kota Palembang. "Dari 67 laporan polisi di wilayah hukum kota Palembang, kita tangkap tujuh tersangka, dua diantaranya masih dibawah umur," katanya.
Ngajib juga menjelaskan, dari 67 kasus tersebut, didapati tiga kelompok yang mempunyai keahlian yang berbeda. "Ketiganya berbeda peran, ada yang spesialis di kos-kosan, ada yang spesialis perumahan warga dan terakhir di minimarket," jelasnya.
Atas perbuatannya, tujuh pelaku pencurian sepeda motor tersebut dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR