Praktek korupsi di negara ini seakan tidak ada henti-hentinya. Terbaru, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem dalam kasus suap terkait jual beli jabatan.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!
Baca Juga
Penangkapan itu menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Tak terkecuali alim ulama. Banyak yang berpendapat praktik korupsi masih terjadi akibat hukuman yang diterima koruptor masih terbilang ringan. Sehingga kurang memberi efek jera.
“Harusnya dimiskinkan atau hukuman mati,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma'arif, Denanyar, Jombang, KH Abdussalam Sohib seperti dikutip, RMOLJatim, Kamis (2/9).
Ia berpendapat, korupsi merupakan perbuatan yang sangat merugikan orang banyak dan tidak dibenarkan oleh agama manapun. “Apapun sebutannya, yang penting perlu kita tekankan bahwa perbutan korupsi sangat merugikan rakyat dan menyengsarakan masyarakat,” jelasnya.
Senada, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum, Rejoso, Peterongan, Jawa Timur, KH Zaimuddin Wiyaja As'ad menyarankan agar hukuman bagi koruptor bisa diperberat. “Agar kedepannya tidak ada lagi yang berani melakukan tindakan yang dilarang oleh agama dan negara,” pungkasnya.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!