Sidang mediasi antara Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang dengan mantan dosen Connie Pania Putri kembali digelar oleh pihak Disnaker Kota Palembang, Kamis (20/6) siang.
- Universitas Kader Bangsa Siap Gelar Yudisium dan Wisuda
- Aktif Kembali, LLDIKTI Minta UKB Penuhi Capaian IKU
- UKB Palembang Gelar Dialog dengan Camaba di Tengah Sanksi Pembinaan, Pengamat Pendidikan : Tak Serius, Bisa Ditutup
Baca Juga
Dalam sidang yang dimediatori oleh Disnaker Kota Palembang, pihak UKB Palembang tak menghadiri sidang mediasi. Hanya mantan dosen Connie Pania Putri didampingi kuasa hukumnya yang tampak hadir.
Penasehat Hukum Connie Pania Putri yakni Ryan Gumay melalui Muhammad Yosi Agustian menyayangkan pihak UKB tidak menghadiri mediasi kedua, sehingga menghalangi jalannya agenda Disnaker Kota Palembang dalam membahas kelengkapan berkas, hak dan nominal.
"Agenda mediasi kedua ini membahas soal kelengkapan berkas, hak dan nominal klien kami, namun justru pihak UKB tidak bisa hadir tanpa konfirmasi. Kendati demikian, pembahasan Disnaker Kota Palembang akan memberikan risalah sebagai tiket kami dapat memajukan gugatan ke perselisihan industrial," terang dia.
Yosi menambahkan, pihaknya masih menunggu kebijakan Disnaker Kota Palembang dalam mengambil keputusan mediasi.
"Harapan kami perselisihan ini dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, tapi apa boleh buat mereka pihak UKB sama sekali tidak hadir tanpa kabar," tuturnya.
Lebih jauh, Yosi menambahkan, untuk masalah plagiat yang dituduhkan itu sudah diberikan sanksi pada bulan Agustus 2023, berupa pemberhentian dari Ketua Prodi, juga sanksi dari LLDIKTI Wilayah II pada bulan November 2023.
"Nah, sanksi sudah diterima klien kami, kenapa dijadikan dasar pemberhentian sepihak setelah tujuh bulan berlalu. Selain itu, peraturan Internal UKB hingga saat ini kami belum menerima ataupun melihat peraturan tersebut. Hingga batas mediasi kedua inipun, berkas yang dijanjikan tidak juga dibawa oleh tim kuasa hukum UKB," tandas Yosi.
Sementara itu, Kuasa Hukum UKB Palembang Titis Rachmawati menjelaskan, ketidakhadiran pihaknya dalam mediasi kedua tersebut dikarenakan kepadatan aktivitas.
"Kebetulan sekali, hari ini Tim kuasa hukum UKB berhalangan hadir karena sibuk dalam persidangan, sehingga tidak bisa menghadiri mediasi kedua yang digelar Disnaker Kota Palembang," ungkap Titis Rachmawati.
Titis menjelaskan, salah satu kesalahan fatal sehingga pihak kampus mengambil tindakan tegas pemberhentian sebagai dosen tetap, tidak lain plagiat.
"Plagiat, itu salah satu kesalahan fatal yang dilakukan Connie Pania Putri SH MH. Untuk yang lainnya, nanti akan kami bukakan di persidangan saja," jelas dia.
Mengenai keputusan sebagai dosen tetap, Titis menjelaskan itu sudah melalui pertimbangan-pertimbangan.
"Memang terdapat jedah waktu dari sanksi yang diberikan LLDIKTI kepada Connie Pania Putri SH MH. Setelah mempertimbangkan pihak kampus pun dianggap penting mengambil tindakan untuk memberhentikan beliau," bebernya.
Terpisah, Kepala Disnaker Kota Palembang, Rediyan Deddy menjelaskan, pihaknya akan melakukan rapat intern guna membahas pertemuan tersebut.
"Tentunya kami akan mengadakan pertemuan dulu dengan mediator yang memediasi pertemuan tersebut, terkait apa yang akan dikeluarkan anjuran dari Disnaker Kota Palembang," pungkasnya.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR