UKB Palembang Gelar Dialog dengan Camaba di Tengah Sanksi Pembinaan, Pengamat Pendidikan : Tak Serius, Bisa Ditutup

 Dialog UKB Palembang dengan calon mahasiswa baru bersama orangtua/wali mahasiswa yang berlangsung pada Selasa (10/9).(Handout)
Dialog UKB Palembang dengan calon mahasiswa baru bersama orangtua/wali mahasiswa yang berlangsung pada Selasa (10/9).(Handout)

Menindaklanjuti sanksi status pembinaan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek, Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang menggelar dialog dengan calon mahasiswa baru (Camaba) beserta orang tuanya.


Acara dialog tersebut digelar di aula lantai V UKB Palembang, Jalan HM Ryacudu, Kecamatan SU I Palembang, Selasa (10/9) siang yang dipimpin langsung Rektor Fika Minata Wathan serta Wakil Rektor Hendra Sudrajat.

Fika Minata Wathan menyebutkan, digelarnya dialog tersebut untuk mendengar dan menyatukan persepsi hingga mengeluarkan solusi terbaik atas sanksi status pembinaan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek.

Dijelaskan Fika, bahwa UKB Palembang telah mengirimkan dokumen ke Kemdikbud Ristek, sehingga sedang menunggu hasilnya. Sembari itu, proses akademik perkuliahan semester ganjil 3, 5, dan 7 tetap berjalan.

“Perkuliahan untuk mahasiswa aktif tetap berjalan dan tidak termasuk dalam ranah pembenahan dari Kemdikbud Ristek. Ini yang perlu dipahami oleh masyarakat dan publik,” kata dia dikutip dari pers rilis yang diterima kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (12/9) malam.

Sementara itu, Wakil Rektor UKB Palembang Hendra Sudrajat menambahkan, surat dari Kemdikbud Ristek merupakan pembenahan administrasi terhadap tata kelola perguruan tinggi.

Akan tetapi, lanjut Hendra belum terlihat sifat suratnya apakah berlaku sesuai asas hukum non-retroaktif. Asas hukum non-retroaktif yakni suatu produk hukum yang tidak berlaku surut atau mundur.

“Kalau berdasarkan asas hukum non-retroaktif, maka mahasiswa baru yang diterima oleh UKB sebelum tanggal 15 Agustus 2024 mestinya tetap bisa dilanjutkan prosesnya mengikuti PKKMB dan perkuliahan semester ganjil,” jelas dia.

“Tetapi kami di UKB Palembang tetap mengikuti surat dari Kemdikbud Ristek  tersebut, dengan menghentikan sementara penerimaan mahasiswa baru setelah tanggal 15 Agustus 2024 sambil menunggu hasil dari pengiriman dokumen,” tambahnya.

Komentar Pengamat Pendidikan

Sanksi status pembinaan yang dijatuhkan oleh Kemendikbud Ristek terhadap UKB Palembang menjadi sorotan publik. Salah satunya dari pengamat pendidikan Prof M Sirozi.

Guru Besar Ilmu Pendidikan UIN Raden Fatah Palembang ini menyebutkan, status pembinaan dengan kata lain dinonaktifkan, itu berarti ada beberapa hak perguruan tinggi tersebut dihentikan sementara oleh Kemendikbud Ristek.

“Biasanya status pembinaan diberikan masalah pertama ada permasalahan dengan data. Kita ketahui Kemendikbud melalui Dirjen Pendidikan Tinggi melakukan validasi dan pembinaan perguruan tinggi dengan sistem pangkalan data yang sangat ketat,” kata dia.

“Setiap perguruan tinggi harus memenuhi standar minimal, contohnya kalau program s1 dosennya s2, kalau program s2 dosennya minimal s3 atau ada guru besarnya. Ketika jumlah kualifikasi dan kompetensi keilmuan dosennya tidak terpenuhi di pangkalan data pasti ketahuan,” imbuh Sirozi.

Lalu untuk permasalahan kedua, sambung Sirozi terkait tata kelola. Dirjen Dikti dalam program nasional perguruan tinggi, salah satu prinsip tata kelola yang tidak boleh tawar menawar adalah akuntabilitas.

“Akuntabilitas itu bagaimana perguruan tinggi memenuhi hak stakeholdernya. Ketika mahasiswa mendatar mereka berharap bisa kuliah dengan baik, dengan dosen yg menguasai bidang, begitu juga orang tua tentu berharap dgn anak mereka selesai kuliah bisa kerja. Mungkin ada masalah akuntabilitas,” jelasnya.

“Selain itu, mungkin ada hak stakeholder yang tidak terpenuhi, baik stakeholder internal maupun eksternal. Internal hak-hak dari dosen, hak karyawan, mungkin ada yang tidak dipenuhi, mungkin mereka mengadu,” ungkap dia.

Sirozi mengungkapkan, biasanya Kemendikbudristek biasanya telah memberikan catatan-catatan yang harus diperbaiki dan dilengkapi hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“Biasanya ada catatan dari kemendikbud, ini yg harus diperbaiki, ini yang dilengkapi, biasanya seperti itu. Itu jelas kok dan diberi tenggat waktu untuk melakukan perbaikan, tidak bisa dianggap remeh. Karena sesuai tenggat waktu tidak dilakukan perbaikan, maka pihak Kemendikbud bisa meningkatkan status dari pembina ke ditutup,” ungkap dia. 

Sirozi menyarankan, manajemen UKB Palembang harus bisa menyusun langkah yang taktis dan strategis untuk melakukan perbaikan yang diperlukan. Apalagi saat ini kampus tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru hingga menggelar wisuda.

“Sekarangkan tidak boleh menerima mahasiswa baru, tidak boleh wisuda, manajemen harus bicara dengan dosen, dengan mahasiswa, situasi kita sedang seperti ini. Kami sedang  perbaikan , mohon bersabar, karena kalau tidak dikomunikasikan akan timbul kekecewaan,” cetus dia.

“Kalau misalnya ada dosen yang keluar, lari ke perguruan tinggi lain, mahasiswa bisa begitu karena khawatir bisa saja minta pindah, nah makin runyam oleh karena itu pihak manajemen karena ini swasta ada yayasan, ada rektoratnya saya kira memang harus serius menanggapi ini, harus serius kalau tidak ditindaklanjuti bisa berujung penutupan, pencabutan izin operasional, inikan yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.