Uang Korupsi LRT Sumsel Rp 22,5 Miliar Dikembalikan, Empat Tersangka Segera Disidang

Kejati Sumsel menunjukkan uang Rp 22,5 miliar yang dikembalikan oleh tersangka korupsi pembangunan  prasarana LRT Sumsel, Kamis (28/11). (Handout)
Kejati Sumsel menunjukkan uang Rp 22,5 miliar yang dikembalikan oleh tersangka korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel, Kamis (28/11). (Handout)

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menggelar tahap dua berupa penyerahan empat tersangka dan barang bukti dugaan korupsi proyek pembangunan kereta Light Rail Transit (LRT) Sumsel tahun 2016-2020.


Adapun empat orang tersangka yang dilimpahkan ke JPU Kejari Palembang yakni berinisial T selaku Kepala Divisi II PT  Waskita Karya, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya SAP  selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya, dan BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

"Mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 28 November sampai dengan tanggal 17 Desember di Rutan Pakjo Palembang," ujar Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi didampingi juga Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (28/11) siang.

Lanjutnya, selain penyerahan keempat tersangka, juga dilaksanakan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 22.591.320.000 dari Tersangka BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

"Sesuai dengan arahan dari Kepala Kejati Sumsel bahwa penindakan Tindak Pidana Korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka, namun yang terpenting adalah Pemulihan Keuangan Negara (dalam perkara LRT ini masih pada tahap perencanaan)," katanya.

Masih kata Umaryadi mengatakan, setelah dilaksanakan Tahap II tersebut penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

"Selanjutnya JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan  perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang," tutupnya.

Diketahui, ada 5 tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. Tahun 2016 sampai 2020.

Empat Tersangka T, IJH, SAP, dan BHW, dan Satunya tersangka yakni Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono Kemenhub RI. Dan akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 Triliun.