Shell akhirnya bersedia membayar 15 juta euro (setara 249,4 miliar rupiah) sebagai kompensasi kepada petani Nigeria atas tumpahan minyak yang mencemari tiga desa di Delta Niger sepanjang tahun 2004 hingga 2007.
- Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Kompak Turun
- Shell Bayar Denda Rp 149 Miliar Terkait Pencemaran Udara di AS
- Harga Shell Super Ron 92 Lebih Murah Dari Pertamax
Baca Juga
Hal itu disampaikan raksasa minyak dan gas multinasional yang berkantor pusat di Belanda pada Jumat (22/12) waktu setempat.
Pengumuman Jumat menyusul keputusan pengadilan Belanda pada 2021, bahwa anak perusahaan Shell di Nigeria bertanggung jawab atas kerusakan akibat tumpahan dan memerintahkan Shell untuk membayar kompensasi dalam gugatan jangka panjang yang diajukan oleh empat petani Nigeria.
"Shell dan Milieudefensie telah merundingkan penyelesaian untuk kepentingan masyarakat Oruma, Goi dan Ikot Ada Udo di Nigeria, yang terkena dampak tumpahan minyak yang terjadi antara 2004 dan 2007," kata raksasa minyak itu dalam sebuah pernyataan.
"Shell akan membayar sejumlah 15 juta euro untuk kepentingan masyarakat dan penggugat individu," kata Shell.
"Perjanjian tersebut, yang tidak dapat dilihat sebagai pengakuan tanggung jawab, menyelesaikan semua klaim dan mengakhiri semua litigasi yang tertunda terkait dengan insiden tumpahan tersebut," lanjutnya.
Didukung oleh Milieudefensie - cabang Belanda dari organisasi internasional Friends of the Earth - empat petani dan nelayan Nigeria telah membawa kasus ini ke pengadilan Belanda pada 2008 silam.
Keempat penggugat asli semuanya telah meninggal sejak dimulainya pertarungan hukum, yang dikejar oleh komunitas mereka di tenggara Nigeria, salah satu produsen minyak terbesar di Afrika.
"Sangat melegakan bagi kami semua bahwa setelah bertahun-tahun pertarungan hukum dengan Shell, kami akan segera menerima uang ini sebagai kompensasi atas semua kerugian yang kami alami," kata penggugat saat ini Eric Dooh, dikutip dalam pernyataan dari Milieudefensie.
Donald Pols, direktur Friends of the Earth Belanda, mengatakan gugatan dan kompensasi berarti bahwa standar baru telah ditetapkan.
"Perusahaan tidak akan lagi dapat lolos dengan mencemari dan mengabaikan hak asasi manusia, dan sekarang dapat dimintai pertanggungjawaban," katanya dalam sebuah pernyataan.
- Ramaphosa Kembali Terpilih Jadi Presiden Afrika Selatan
- Warga Korban Gusuran Sirkuit Mandalika Belum Terima Ganti Rugi
- Overstay, 8 WNA Asal Nigeria Ditangkap Imigrasi