Dua warga Jambi yakni Hendri (35) dan Andi Nurwansyah (27) ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Muratara lantaran diduga telah menjadi kurir narkoba.
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
Baca Juga
Uniknya, kedua tersangka ini menukar sabu seberat 5,22 gram dengan satu set kursi rotan kepada seorang warga di Kabupaten Muratara sehingga keduanya pun ditangkap.
Kasat Res Narkoba Polres Muratara AKP Johny Martin mengatakan, keduanya ditangkap di Jalinsum, Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara usai mereka melakukan transaksi.
“Terungkap bahwa sabu ini didapat dengan cara ditukar dengan satu set kursi rotan beserta meja," kata Jhony.
Kursi rotan itu pun kini dibawa petugas sebagai barang bukti. Keduanya pun kini terpaksa mendekam di sel tahanan atas tindakan tersebut.
"Keduanya diamankan tanpa perlawanan,”ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112-114 undang-undang narkoba dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Muratara Dapat Bantuan Pembangunan Tiga Sekolah Unggulan dari Program Asta Cita Presiden Prabowo