Masifnya penyebaran Covid-19 di tanah air membuat sejumlah negara di dunia melarang masuk warga negara Indonesia ke wilayahnya. Setidaknya ada tujuh negara yang menerapkan larangan masuk penerbangan dari Indonesia.
- Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19, Leksi Yandri Dijebloskan ke Penjara
- HMPV Tidak Akan Jadi Pandemi Seperti Covid-19
- HMPV Melonjak di China, Indonesia Diminta Waspada
Baca Juga
- Singapura
Singapura mengumumkan untuk memperketat perbatasan dengan Indonesia yang akan berlaku pada 12 Juli 2021. Aturan ini berlaku termasuk bagi penduduk tetap non-Singapura. Semua pelancong dengan riwayat perjalanan dari Indonesia selama kurun waktu 21 hari sebelum ketibaan dilarang masuk ke Singapura, termasuk transit.
Saat ini, pelancong yang masuk Singapura dengan riwayat perjalanan dari Indonesia selama kurun waktu 21 hari harus menunjukkan tes PCR negatif Covid-19 yang valid dalam waktu maksimal 72 jam sebelum keberangkatan. Namun mulai 12 Juli kembali diperketat diwajibkan menyerahkan tes PCR negatif Covid-19 yang valid dalam waktu maksimal 48 jam sebelum keberangkatan.
- Hongkong
Otoritas Hong Kong telah menetapkan Indonesia sebagai negara kategori A1 (extremely high risk) atau berisiko sangat tinggi. Pasalnya banyak kasus impor Covid-19 di Indonesia berasal dari Indonesia.
Akibatnya, pemerintah Hong Kong melarang penerbangan dari Indonesia sejak 25 Juni 2021, termasuk transit. Namun bagi warga Hong Kong, mereka dapat pulang dengan menyerahkan tes PCR negatif maksimal 72 jam sebelum kedatangan, menunjukkan konfirmasi pesanan hotel karantina tidak kurang 21 malam dari hari kedatangan, menjalani empat tes selama karantina, melanjutkan karantina mandiri selama sepekan setelah wajib karantina, dan tes Covid-19 setelah hari ke-26 di Hong Kong.
- Uni Emirat Arab
UEA telah mengumumkan untuk melarang semua penerbangan, termasuk transit, dari Indonesia dan Afghanistan mulai 11 Juli 2021 karena lonjakan kasus Covid-19. Mereka yang pernah mengunjungi Indonesia dan Afghanistan dalam kurun waktu 14 hari sebelum ketibaan di UEA akan dilarang masuk.
Aturan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang memenuhi persyaratan, seperti warga negara UEA atau kerabat dekat, pemegang tempat tinggal emas atau perak, misi diplomatik, delegasi resmi, hingga pengusaha dengan izin.
Namun mereka yang dikecualikan harus menjalani tes PCR di bandara, pada hari ke-4 dan ke-8 setelah memasuki UEA. Mereka juga wajib menjalani karantina 10 hari. Di samping itu, UEA melarang warganya untuk bepergian ke Indonesia dan Afghanistan kecuali dengan pengecualian mendesak.
- Oman
Kesultanan Oman telah mengumumkan larangan penerbangan asal Indoensia sejak 9 Juli 2021. Keputusan ini dikeluarkan oleh Komite Tertinggi untuk Penanganan Covid-19 dan Otoritas Penerbangan Sipil.
Tetapi larangan tersebut dikecualikan bagi warga negara Oman, diplomat, staf kesehatan, dan keluarga mereka. Meski begitu, aturan wajib karantina diberlakukan.
Semua yang datang ke Oman dengan penerbangan internasional, termasuk transit, wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam jangka waktu maksimal 96 jam.
Mereka yang sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19 diizinkan masuk selama menyerahkan bukti telah menyelesaikan masa karantina dan memiliki tes PCR negatif sebelum keberangkatan.
- Arab Saudi
Arab Saudi telah melarang kedatangan dari Indonesia, termasuk transit, sejak awal Februari. Pengetatan perbatasan di Arab Saudi muncul setelah adanya varian baru virus corona.
- Taiwan
Taiwan juga masih melarang masuk pekerja migran dari Indoensia sejak Desember 2020. Larangan masuk dipertimbangkan karena banyaknya kasus impor Covid-19 dari Indonesia, khususnya di kalangan pekerja migran.
- Jepang
Sejak April 2021, Jepang telah melarang masuk Indonesia dan 151 negara lainnya karena kekhawatiran lonjakan kasus Covid-19 menjelang Olimpiade Tokyo 2020.
- Cukup Lolos Grup Piala Asia U-17 2025, Indonesia Bisa Tampil di Piala Dunia
- Sri Mulyani: Moody’s Akui Ekonomi Indonesia Tetap Kuat
- Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19, Leksi Yandri Dijebloskan ke Penjara