Tujuh Kali Lakukan Aksi Penjambretan, Pengamen di Palembang Ditembak

Tersangka saat ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Tersangka saat ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Aksi penjambretan terus terjadi di Kota Palembang. Kali ini, seorang pengamen harus ditangkap oleh unit 3 Subdit 3 Jatantras Ditreskrimum Polda Sumsel usai melakukan tujuh kali aksi penjambretannya di kota pempek.


Tersangka yakni Melki, 29, warga Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Saat akan ditangkap, tersangka berupaya untuk kabur dengan melakukan perlawanan hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur tepat di kakinya.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan mengatakan tersangka ini sudah tujuh kali melakukan aksi penjambretannya. Dimana, aksi terakhir dilakukan di Jalan Cipto, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Senin (1/2) bersama dua rekannya yakni Dedek dan Dayat yang terlebih dahulu ditangkap oleh tim Polrestabes Palembang.

"Tersangka ini sebelum melakukan aksinya, selalu berkeliling dahulu disekitaran TKP untuk mencari korbannya," kata Kompol CS Panjaitan, Sabtu (9/10).

Pihaknya pun kemudian mendapati laporan dari korban penjambretan dan langsung bergerak cepat untuk menangkap tersangka. Saat akan ditangkap, tersangka yang merupakan seorang pengamen ini tengah mengamen di sebuah rumah makan di Kawasan Tangga Buntung, Palembang. "Tanpa pikir panjang kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ini," tegasnya.

Saat akan ditangkap, tersangka berusaha untuk kabur dengan memberikan perlawanan kepada anggota kepolisian. Hingga akhirnya anggota terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur. Berdasarkan keterangan dari tersangka, memang sehari-hari tersangka merupakan seorang pengamen dan sudah tujuh kali melakukan aksi penjambretannya.

Hasil penjambretan tersebut, dia mengaku dijual dengan harga berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dan kemudian dibagi rata untuk dia dan dua rekannya. Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas lima tahun. "Tugas saya yakni menarik ponsel korban saat lengah dan kemudian langsung melarikan diri," pungkasnya.