Sempat buron sekitar 7 bulan, akhirnya Team Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil meringkus pelaku JR (23) warga Desa Sungai Langka, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali yang melakukan pencurian mobil pickup tengah berada di kota Palembang, Rabu, (15/5).
- Mess Unsri yang Dihuni Mahasiswa Asal Sudan Dibobol Maling, Pelaku Gasak Iphone hingga Laptop
- Dua Pria Curi Lampu di Warung Nasi, Rekaman CCTV Viral di Palembang
- Pria di Lubuklinggau Ditangkap Usai Curi Pakaian Satu Bal di Laundry
Baca Juga
Pelaku yang sebelumnya merupakan salah satu komplotan pencurian mobil di Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Senin, 2 Oktober 2023), bersama kedua rekannya yang telah tertangkap yang sedang menjalani proses hukuman untuk kasus lainnya.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan bahwa kronologi kejadian pencurian mobil pickup Daihatsu Grand Max BG 8950 DP, berawal korban setelah berkumpul bersama warga berniat pulang ke rumah untuk istirahat.
Sewaktu ia masuk ke dalam rumah ia masih melihat mobil pickup miliknya terparkir di teras rumahnya, korban diberitahu warga bahwa mobil pickup miliknya sudah tidak ada dan pintu rumah diikat menggunakan tali, korban segera melakukan pengecekan.
Setelah melakukan pengecekan, ternyata mobil pickup Daihatsu Grand Max warna putih BG 8950 DP sudah tidak berada di tempat dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp150 juta dan melaporkannya ke Polsek Gunung Megang.
AKP RTM Situmorang menjelaskan setelah menerima laporan korban, Team Trabazz yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin melakukan penyelidikan intensif dengan alat bukti yang mengarah ke pelaku dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di Kota Palembang.
"Pelaku berhasil ditangkap setelah keberadaanya diketahui di Palembang dan langsung dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Situmorang.
Dari tangan pelaku, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pickup warna Putih dan seutas tali plastik warna Kuning.
"Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Muara Enim Tak Mau 'Instan', Kirim Putra-Putri Asli di STQH ke-28