Tujuh Bulan Buron, DPO Pencurian di Muara Enim Ditangkap Saat Tidur

DPO tindak pidana pencurian diamankan Polsek Lawang Kidul Muara Enim (ist/RmolSumsel.id)
DPO tindak pidana pencurian diamankan Polsek Lawang Kidul Muara Enim (ist/RmolSumsel.id)

Tujuh bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Nopriansyah yang merupakan pelaku pencurian dan pembobolan warung berhasil ditangkap unit reskrim Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim, Rabu (24/5) lalu.


Pelaku ditangkap saat sedang  berada  di Talang Gabus, Tanjung Enim, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ketika tertidur lelap.

Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Charlie Romisius Simanjuntak mengatakan, sebelumnya pelaku dilaporkan telah melakukan pencurian dompet atau tas kondangan dan aksesoris pada hari Jumat, 18 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB. 

Setelah melalui upaya pengejaran selama beberapa bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Lakid melakukan penangkapan di Talang Gabus, Tanjung Enim, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim," katanya Selasa (30/5).

Dirinya menjelaskan,  bahwa pelaku pencurian yang menjadi buronan selama 7 bulan dan berhasil ditangkap saat berada di kediamannya.

"Pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dipertanggungjawabkan atas perbuatannya,”ujarnya.

Atas perbuatannya, Nopriansyah pun dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.