Tugboat dan Kapal Tongkang Milik Bos Duta Palma di Sumsel Disita Jaksa

Tugboat dan Kapal Tongkang milik Surya Darmadi yang berada di Sumsel disita oleh Jaksa, Selasa (30/8).
Tugboat dan Kapal Tongkang milik Surya Darmadi yang berada di Sumsel disita oleh Jaksa, Selasa (30/8).

Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, menyita aset diduga milik tersangka Surya Darmadi berupa satu unit kapal tugboat dan satu unit tongkang.


Kedua kapal senilai Rp 40 miliar tersebut disita lantaran terkait dengan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Surya Darmadi selaku bos PT Duta Palma Group.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sarjono Turin Mengatakan, penyitaan aset milik PT Duta Palma Group dilakukan guna kepentingan penyidikan kasus dugaan penyerobotan lahan sawit di kawasan Indragiri Hulu, di Provinsi Riau tahun 2014 lalu yang ditangani oleh penyidik Kejagung RI.

"Dua aset berupa kapal diduga milik tersangka SD ini disita tim Satgas Kejagung di perairan Sungai Lilin Banyuasin, Sumsel. Diperkirakan nilainya sekitar Rp 40 miliar," ujar Sarjono dalam press rilis di Kejati Sumsel, Selasa (30/8).

Saat ini, kata Sarjono, kedua barang sitaan tersebut dititipkan di Kantor Syahbandar, Sungai Lilin hingga perkara dugaan korupsi ini naik ke tahap penuntutan.

“Kedua kapal tersebut digunakan untuk mengangkut CPO. Namun, saat diamankan kondisi kapal dalam keadaan kosong,” katanya.

Terkait keberadaan perusahaan lain milik tersangka Surya Darmadi di wilayah Sumsel, Sarjono belum bisa memastikan dan masih akan melakukan penyelidikan.

“Kita akan melakukan penyelidikan dan penelusuran terkait keberadaan anak perusahaan dari PT Duta Palma Group di Sumsel,” pungkasnya.