Bakal Calon Ketua Umum (Balontum) BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumatera Selatan periode 2024-2027, H. Bobbi Adhi Gautama Alex, SH., ST., melalui Tim Pemenangannya yang dipimpin oleh Alex Febrian, menyatakan akan melayangkan somasi terhadap BPD HIPMI Provinsi Sumsel. Somasi ini juga akan ditembuskan ke Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI.
Alex Febrian mengungkapkan, somasi tersebut diajukan karena pihak BPD HIPMI Sumsel dinilai tidak transparan dalam proses tahapan musyawarah daerah (musda) dan musyawarah cabang (muscab).
Sebelumnya, pihak H. Bobbi telah mengirimkan surat keberatan terkait proses tahapan musda dan muscab, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan yang jelas dari BPD HIPMI Sumsel.
"Proses-proses tahapan tersebut kami anggap menyalahi anggaran dasar rumah tangga dalam organisasi. Jika somasi kami tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum ke PTUN," ujar Alex di posko pemenangan, Jumat (11/10).
Menurutnya, ketidaktransparanan terlihat dari pelaksanaan muscab yang tidak melibatkan komunikasi dengan para Balontum, serta hasil asistensi dengan BPP yang tidak diberitahukan. Alex juga mengkritik BPD HIPMI Sumsel yang membuka pendaftaran dan menggelar konferensi pers di hari yang sama, tanpa memberikan pemberitahuan jauh-jauh hari kepada para Balontum.
"Kami semua adalah pengusaha. Jika pendaftaran dibuka hari ini dan langsung diminta datang, tentu tidak bisa. Seharusnya ada pemberitahuan dari jauh hari sebelumnya," tambahnya. Alex mengaku, pihaknya baru mengetahui pembukaan pendaftaran melalui grup WhatsApp BPC HIPMI Palembang.
Pihaknya menegaskan akan terus memperjuangkan kebenaran dalam organisasi tersebut, dan akan menempuh jalur hukum jika somasi tidak direspon oleh BPD HIPMI Sumsel.
BPD HIPMI Sumsel Bantah Tuduhan
Menanggapi hal tersebut, Ketua Steering Committee (SC) BPD HIPMI Sumsel, M. Sulaiman, membantah tuduhan ketidaktransparanan yang disampaikan oleh Tim Pemenangan H. Bobbi Adhi Gautama Alex.
“Tidak benar, kami membuka pendaftaran di hari yang sama dengan konferensi pers. Semua tahapan sudah diumumkan melalui media,” kata Sulaiman, Jumat (11/10).
Ia menjelaskan bahwa pengambilan formulir pendaftaran Balontum dilakukan mulai tanggal 10 hingga 11 Oktober 2024 dan harus dikembalikan paling lambat tanggal 12 Oktober. Terdapat 17 persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon yang berminat mencalonkan diri, termasuk kewajiban untuk membayar mahar Rp250 juta sebagai bentuk keseriusan pencalonan.
Setelah pengembalian formulir, verifikasi kelengkapan administrasi akan dilakukan pada 13 Oktober, penetapan calon ketua umum pada 14 Oktober, dan asistensi bagi calon resmi pada 15 Oktober. Sulaiman juga memperkirakan akan ada empat kandidat yang mendaftar.
Jika hanya ada satu calon, pemilihan akan dilakukan secara aklamasi, sedangkan jika lebih dari satu calon, proses pemilihan akan dilakukan melalui voting.
Ketua OC M. Reza Syahrial menambahkan, pengambilan dan pengembalian formulir dilakukan di Grand Atyasa, mulai pukul 1 siang hingga 6 sore dari tanggal 10 sampai 11 Oktober.