Tuding Ada Politik Uang, Saksi HBA-Henny Enggan Tanda Tangani Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan. (ist/rmolsumsel.id)
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan. (ist/rmolsumsel.id)

Saksi dari pasangan calon nomor urut 1 HBA-Henny menolak menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang. 


Penolakan ini, menurut saksi, didasari dugaan adanya praktik politik uang yang terjadi selama proses pemilu di daerah tersebut.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan, Kurniawan, menanggapi penolakan tersebut dan menyatakan bahwa hal tersebut tidak membatalkan hasil rapat pleno yang telah dilaksanakan. 

"Ya, tetap sah. Penolakan itu tidak membatalkan hasil pleno. Jika mereka merasa dirugikan, mereka berhak menempuh jalur hukum atau mengajukan keberatan melalui Mahkamah Konstitusi," ujarnya, Jumat (25/4/2025).

Menurut Kurniawan, meskipun penolakan tanda tangan merupakan hak dari pasangan calon, hal tersebut tidak melanggar hukum. 

Ia menegaskan bahwa secara regulasi, hasil pleno KPU tetap sah dan tahapan pemilu dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.

Lebih lanjut, Kurniawan menjelaskan bahwa pada saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, pasangan calon nomor urut 1 HBA-Henny menandatangani hasil rapat pleno. 

Namun, saat rapat pleno tingkat kabupaten, mereka memutuskan untuk tidak menandatangani hasil tersebut karena adanya dugaan politik uang yang dianggap mempengaruhi hasil pemilu di tingkat kabupaten.

Meski begitu, KPU Empat Lawang tetap melanjutkan rekapitulasi suara sesuai dengan regulasi yang ada, sementara pasangan calon HBA-Henny berhak untuk mengajukan keberatan jika merasa ada ketidakberesan dalam proses pemilu tersebut.