Truk Angkutan Batubara PT Triaryani Ditahan Polisi

Sebagian truk yang ditahan di Polsek Nibung, Polres Muratara. (ist/rmolsumsel.id)
Sebagian truk yang ditahan di Polsek Nibung, Polres Muratara. (ist/rmolsumsel.id)

Aparat Polsek Nibung Resor Musi Rawas Utara (Muratara) menahan sejumlah mobil truk angkutan batubara sejak beberapa hari terakhir. 


Berdasarkan informasi, truk tersebut mengangkut batubara milik PT Triaryani yang memiliki wilayah IUP di kawasan Muratara. Penahanan ini terjadi disinyalir akibat aktivitas pengangkutan yang melanggar lalu lintas.

Selain itu, puluhan truk tersebut juga diduga melebihi kapasitas tonase angkut. "Informasinya karena bikin macet, akhirnya dibawa ke Polsek Nibung," kata salah seorang pengendara yang melintas.

Kepada Kantor Berita RMOLSumsel, pengendara yang meminta namanya untuk tidak disebutkan ini membenarkan tindakan yang diambil oleh Polsek Nibung ini. 

Sebab, selama ini warga di kawasan perlintasan angkutan batubara PT Triaryani yang menuju Jambi itu merasa cukup resah. Dengan tonase yang berlebihan, maka tidak hanya mengancam keselamatan pengendara lain, tetapi juga merusak jalan sebagai fasilitas umum. 

"Kalau melintas, (truk) selalu konvoi. Belum lagi kalau di tengah jalan ada yang mogok. Pokoknya sudah sangat meresahkan. Padahal kan ini jalan umum," terangnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan kalau aparat kepolisian akan menindak tegas orang perorangan maupun perusahaan yang melakukan pelanggaran aturan. 

Apalagi, Pemprov Sumsel maupun pemerintah kabupaten/kota telah mengeluarkan aturan mengenai larangan melintas ke dalam kota bagi truk angkutan barang termasuk batubara. 

Polda Sumsel juga tidak menutup kemungkinan akan berkoordinasi dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, seperti yang dilakukan oleh Polda Jambi beberapa waktu lalu. 

Saat itu, Polda Jambi meminta diberikan sanksi kepada delapan perusahaan tambang yang ada di wilayahnya lantaran angkutan batubara ini kerap melanggar jam operasional dan ketentuan muatan. 

Puncaknya, Ditjen Minerba mengeluarkan sanksi berupa penghentian sementara operasional perusahaan selama 60 hari. "Pada prinsipnya kita akan mendukung kebijakan pemda jika ada perda bahwa truk tidak diperbolehkan masuk kota dan dilanggar pasti akan kita tindak juga," bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, GM Operasional/ Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Triaryani, Bambang Susanto mengaku saat ini pihaknya masih mencari kebenaran informasi mengenai penahanan truk angkutan batubara tersebut. "Kami sedang mencari informasi terkait berita tersebut," ungkapnya.

Untuk diketahui, PT Triaryani memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) No.540/220/KPTS/DPE-LH/2014 yang mulai berlaku 23 Mei 2014 sampai 7 September 2031.

Perusahaan yang merupakan bagian dari Golden Eagle Energy ini memiliki wilayah operasi produksi yang berada di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir dan Nibung, Kabupaten Muratara. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Ari Narsa yang sebelum ini dikonfirmasi Kantor Berita RMOLSumsel terkait mobilisasi angkutan tambang mengatakan jika berdasarkan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi yang diberlakukan jika ditemukan angkutan yang tidak layak jalan dan tidak melengkapi persyaratan adalah sanksi tilang sampai denda.

"Jadi harus diliat dahulu dari dimensi dan kapasitas kendaraannya. Kalau memang tanpa izin maka penindakannya kewenangan dari Lantas,"ujarnya melalui Kasi Angkutan Dishub Sumsel, Fansuri.