Truk Angkut Batubara Siang Hari, Warga Keberatan

Warga berharap Bupati Lahat, Cik Ujang berani menolak keinginan perusahaan batubara yang meminta toleransi agar diperbolehkan mengangkut  batubara di siang hari melintasi jalan negara.


Karena, jika diperbolehkan maka akan menganggu lalulintas, belum lagi soal terjadi kepadatan lalin dan dampak lingkungan. 

Elpan, warga Kecamatan Merapi kepada wartawan Jumat (5/6) mengutarakan, pihaknya telah mendengar bahwa perusahaan tambang  batubara meminta atau mengajukan izin agar diberikan toleransi mengangkut di siang hari kepada Bupati Lahat.

"Harapan kami, Bupati Lahat menolak permintaan tersebut,” ujar Elpan.

Harapan senada diungkapkan kuah oleh Kepala Desa Prabumenang, Kecamatan Merapi Timur, Satiun Solistian menerangkan,  jika kembali diizinkan perusahaan tambang melintas jalan umum di siang hari, maka bisa menganggu kenyamanan warga.  Apalagi,  jumlah truk angkutan batubara sangat banyak, dan sebelum dilarang melintas jalan umum juga kerap terjadi lakalantas.  

"Kita minta perusahaan sosialisasi langsung ke warga.  Terutama di jalan yang dilintasi," tukasnya.

Dia mengemukakan,  selama ini warga keberatan dengan banyak angkutan batubara yang melintas jalan umum. Menurut Dia, seharusnya pihak perusahaan harus memberitahu warga sehingga kades tidak jadi sasaran seolah olah ada apa dengan dibolehkannya kembali melintas jalan umum. "Saya sendiri keberatan jika harus diizinkan,” ujarnya.

Terpisah, Anggota DPRD Lahat dapil II meliputi Merapi Area, Andi Sucitera meminta perusahaan tidak hanya berpikir bisnis namun juga harus melakukan kajian mendalam terhadap rencana tersebut.   

"Harus dipikirkan warga. Baik soal kemacetan, kerusakan jalan, debu dan dampak lingkungan. Jangan warga kena imbasnya sedangkan perusahaan hanya memikirkan untung saja,” tukasnya.  

Sebelumnya, Bupati Lahat, Cik Ujang membenarkan, adanya permohonan dari perusahaan tambang agar diberikan toleransi melintas jalan umum siang hari. Bahwa kebijakan tersebut merupakan wewenang Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel. 

Kadis Perhubungan Lahat, Sutoko mengutarakan, ada beberapa poin yang harus dilengkapi untuk mengusulkan agar jalan negara bisa dilalui oleh perusahaan tambang batubara untuk mengangkut hasil tambangnya. 

“Dari mulut tambang menuju jalan khusus batubara atau stasiun pengangkutan tambang. Agar pelaku usaha untuk menyempurnakan permohonan, dengan, menuangkan rute dan jarak tempuh, baik melalui jalan kabupaten, jalan provinisi maupun jalan negara yang akan dilalui," urainya.

Kemudian,  mencantumkan jumlah armada, lengkap dengan nomor polisinya, juga mencantumkan volume angkutan batubara per hari, dan tidak boleh melebihi kapasitas.

"Bila hal itu sudah dilengkapi selanjutnya akan dilakukan analisa dampak lalu lintasnya,” tutup Sutoko.

Pengangkutan batubara saat ini,  diberi toleransi oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel untuk mengangkut tambang yang melalui jalan negara pada malam hari, yakni pukul 18.00 WIB - 05.00 WIB.