Trimata Benua Raih Proper Merah Kementerian LHK, Bukti Buruknya Pengelolaan Lingkungan

Lokasi tambang PT Trimata Benua. (net/rmolsumsel.id)
Lokasi tambang PT Trimata Benua. (net/rmolsumsel.id)

Perusahaan tambang PT Trimata Benua yang beroperasi di Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin menjadi salah satu dari 29 perusahaan di Sumsel yang mendapat predikat Proper Merah dari Kementerian LHK atas kinerjanya dalam mengelola lingkungan. 


Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2021-2022.

Predikat Proper Merah sendiri menjadi preseden buruk bagi sebuah perusahaan lantaran dianggap belum memenuhi unsur pengelolaan lingkungan yang baik di segala bidang. 

Mulai dari penilaian tata kelola air, kerusakan hutan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air dan implementasi AMDAL. 

Pemberian predikat proper merah ke PT Trimata Benua membuktikan buruknya pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan. Sebelum mendapat Proper Merah,  perusahaan pernah dijatuhi sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel lantaran melakukan pelanggaran lingkungan.

Dalam Surat Keputusan Kepala DLHP Sumsel Nomor 0107/KPTS/DLHP/B.IV/2022 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT Trimata Benua, perusahaan diberi sanksi lantaran tidak melakukan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam AMDAL *ANDAL,RKL/RPL, Matrik. Perusahaan tidak melakukan perubahan dokumen lingkungan sesuai dengan penambahan kapasitas produksi , perluasan lahan dan/atau kegiatan, terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Kemudian, aktivitas pertambangan perusahaan terdapat di dua wilayah kerja yakni Kabupaten Musi Banyuasin dan Banyuasin. 

Pelanggaran berikutnya yang juga menjadi dasar pengenaan sanksi yakni tidak melakukan pengelolaan pengendalian pencemaran air, udara, bahan berbahaya dan beracun, limbah B3, sampah domestik dan kerusakan lingkungan di areal operasi. 

Kepala DLHP Sumsel, Edwar Chandra mengatakan, pemberian proper merah kepada perusahaan disebabkan beberapa faktor. "Ada yang belum memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan hidup dan sebagian lagi karena masih dalam proses penyelesaian sanksi karena melakukan pelanggaran lingkungan," kata Edwar saat dihubungi, Jumat (30/12). 

Dia mengatakan, perusahaan terus didorong untuk memenuhi setiap aspek pengelolaan lingkungan seperti yang dipersyaratkan di dalam aturan. "Pemberian proper merah ini agar perusahaan bisa memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan di lingkup operasinya," ujarnya. 

DLHP Sumsel, kata Edwar, kedepannya akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang mendapat proper merah di Sumsel. "Pembinaan yang dilakukan dengan menyampaikan kekurangan perusahaan untuk segera dipenuhi," tandasnya.