Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengklaim alasan tidak diberikannya subsidi kepada Transmusi, lantaran, terkendala aturan pengelolaan keuangan daerah.
- Dedi Sipriyanto Terjerat Kasus Korupsi PMI, DPRD Palembang Tunggu Usulan PAW dari NasDem
- DPRD Palembang Soroti Lonjakan Sampah Pasca Lebaran dan Kabel Semrawut, Desak Pemkot Lakukan Pembenahan
- DPRD Palembang Soroti 28 Kasus Tabrakan Kapal di Sungai Musi, Minta Pengawasan Diperketat
Baca Juga
Hal ini diketahui dalam rapat Komisi II DPRD Palembang bersama steakholdernya Dishub Palembang serta BPKAD Palembang di Ruang Rapat Komisi II DPRD Palembang, Selasa (4/1).
Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin didampingi Ketua Komisi II DPRD Palembang, Alex Andonis mengklaim sebenarnya dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palembang, telah disetujui pengajuan anggaran subsidi dari PT SP2J yakni sebesar Rp12 miliar. Namun, pihaknya baru mengetahui jika anggaran tersebut tidak dianggarkan di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
"Setelah kami rapat baru mengetahui jika penganggaran ini terkendala aturan," kata Zainal Abidin, Selasa (4/1).
Menurutnya, pengalokasian subsidi ini ternyata bertentangan dengan Peraturan Mendagri (Pemendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga ada beberapa hal yang perlu dilengkapi lagi. Meski demikian, pihaknya akan berupaya agar anggaran subsidi ini dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun 2022 mendatang.
Dia berharap agar ada koordinasi yang baik antara SP2J, BPKAD, dan Dishub Palembang sehingga subsidi ini dapat dicairkan pada APBD perubahan mendatang. "Saya harap transmusi ini tidak dihilangkan karena bus ini merupakan angkutan transportasi massal yang dibutuhkan masyarakat," tutupnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Palembang, Zulkarnain menambahkan ada beberapa persyaratan yang masih perlu dilengkapi kembali agar subsidi ini dapat dianggarkan. Barulah, pihaknya akan mengajukan dengan Kemendagri untuk ditinjau kembali. Meski demikian, untuk sementara solusi yang paling baik yaitu menganggarkannya kembali pada APBD Perubahan.
"Tapi kami akan ajukan berdasarkan hasil rapat ini dan dikonsultasikan kembali dengan Kemendagri untuk memilih opsi yang baik," tutupnya.
- Wawako Prima Salam Perintahkan Dishub Tertibkan Mobil Barang Penyebab Macet di Palembang
- Dedi Sipriyanto Terjerat Kasus Korupsi PMI, DPRD Palembang Tunggu Usulan PAW dari NasDem
- DPRD Palembang Soroti Lonjakan Sampah Pasca Lebaran dan Kabel Semrawut, Desak Pemkot Lakukan Pembenahan