Puluhan massa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi 98 (Barikade 98) menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Palembang, Kamis (27/1). Mereka menolak Raperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
- Mentan Ancam Bakal Cabut Izin Distributor Pupuk Nakal
- Teken Kontrak Bahan Makanan Bagi Warga Binaan, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel
- Dishub Sumsel Siagakan 920 Personel Hadapi Puncak Arus Balik
Baca Juga
Koordinator Lapangan Aksi, Arlan mengatakan, perubahan RTRW tersebut diindikasikan mengikuti agenda-agenda pembangunan yang akan mengeyampingkan aspek lingkungan. Padahal RTRW tersebut harus menciptakan lingkungan hijau serta sehat bagi masyarakat.
Arlan menyampaikan, perubahan RTRW saat ini terlihat tergesa-gesa, mengingat adanya pembangunan Kantor Pemerintah Provinsi di daerah Keramasan, Palembang.
“Ada beberapa pembangunan yang mana kita lihat sangat bertentangan dengan RTRW yang berlaku, lalu diubah RTRW tersebut guna melegalkan apa yang bertentangan tersebut,” katanya.
Arlan menambahkan, RTRW yang saat ini masih berlaku sudah sangat relevan untuk menciptakan kondisi lingkungan yang baik. Hanya saja Pemkot Palembang belum maksimal mewujudkan hal itu. Bahkan 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) pun belum terwujud saat ini.
“Harusnya Pemkot Palembang memaksimalkan kembali serta mewujudkan RTRW yang sekarang. Jangan sampai malah RTRW yang diubah mengikuti agenda pembangunan dan mengeyampingkan kondisi lingkungan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Barikade 98 juga menyampaikan beberapa tuntutan lain, mulai dari permasalahan sampah, banjir, hingga proses pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang menimbulkan banyak masalah.
Seperti disampaikan Koordinator Aksi, Fakhrizal P Pulungan dalam orasinya, Palembang sudah 11 kali mendapatkan penghargaan Piala Adipura. Akan tetapi permasalahan sampah di hampir setiap sudut Kota Palembang masih tidak terurus.
“Sampah ini juga erat kaitannya dengan banjir,” tegasnya.
Rizal mengatakan, Pemkot Palembang harus bersikap tegas terhadap beberapa perusahaan atau pembangunan yang tidak memiliki izin Amdal.
Menanggapi aksi tersebut, Staf Ahli Wali Kota Palembang, Altur mendatangi dan menyimak yang disampaikan massa aksi. Namun hal itu tidak digubris oleh massa aksi yang mau bertemu langsung dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota, atau Sekda Kota Palembang.
Namun karena di antara ketiganya tidak berada di tempat, akhirnya massa aksi membubarkan diri dan akan melakukan aksi serupa apabila pernyataan mereka tidak direspons Pemkot Palembang.
- Komisioner BP Tapera: Yang Sudah Memiliki Rumah Dapat Julukan Sebagai Penabung Mulia
- Anies Baswedan Giliran Pertama Serahkan Tanah dan Air untuk IKN Nusantara
- Rugi Rp1,5 Triliun, Pemkab Muba Akui Kewalahan Atasi Illegal Drilling