Kantor Wilayah (kantor Wilayah) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) secara serentak, Kamis (18/11). Kegiatan yang dilakukan secara hybrid ini merupakan bentuk sinergi internal Kanwil DJBC Sumbagtim.
- Srikandi Ganjar Gelar Pelatihan Kaligrafi di Kota Palembang
- Aturan Biaya Tes PCR Diturunkan jadi Rp300 Ribu
- Pemuda Mahasiswa Nusantara Ajak Milenial Latih Budi Daya Ikan Lele di Palembang
Baca Juga
"Ini merupakan bentuk sinergi internal kita untuk terus berupaya melakukan yang terbaik," ujar Abdul Harris, Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang.
Kegiatan pemusnahan yang dilakukan secera serentak ini diikuti oleh Kanwil DJBC Sumbagtim yakni Jambi, Palembang, Pangkal Pinang, serta Tanjung Pandan. Hal ini guna mewujudkan transparansi kepada masyarakat terhadap pengelolaan barang hasil penindakan dan upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kegiatan dari DJBC ini juga guna menciptakan daya saing yang seimbang antara pelaku usaha,” pungkasnya.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang yang dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi (LARTAS). Melalui kegiatan operasi yang bertajuk “Tolak Ilegal”, Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC B Palembang berhasil penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya, serta tanpa dilekati pita cukai. Hal tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai No. 39 tahun 2007.
Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumsel, Jambi, dan Kepualauan Bangka Belitung serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.
Kemudian total nilai barang hasil penindakan yang akan dimusnahkan di KPPBC TMP B Palembang sebesar Rp14,7 Miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp9,6 Miliar. Lalu untuk total nilai barang yang dimusnahkan secara keseluruhan di Kanwil DJBC Sumbagtim termasuk Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung, sebesar Rp17,7 Miliar dengan kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp12,6 Miliar.
Pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak sehingga tidak bisa digunakan kembali. Maka dari itu, Abdul Harris menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan, menjual, atau mengedarkan barang-barang yang ilegal.
“Kalaupun menemukan barang-barang ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk segara ditindak lanjuti,” tutupnya.
Sementara itu BMN dan BTD yang merupakan hasil tegahan dari 20 September 2020 hingga 20 September 2021 antara lain;
Barang Milik Negara (BMN):
- 9.865.330 batang rokok
- 388.350 gram tembakau iris
- 3.556.50 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol
- 56 pcs sex toy
- 18 pcs jok dan sparepart motor
- 2 unit senjata tajam
- 418 pcs jarum, stetoskop, kondom, pinset
- 101 pcs obat dan suplemen
- 10 pcs airsoft dan sparepart airsoft
Barang yang tidak dinyatakan tidak dikuasai (BTD):
- 209 dokumen dan bahan cetakan
- 270 pakaian
- 62 sepatu dan tas
- 280 aksesris hp
- 10 makanan
- 60 multivitamin, obat, dan skincare
- 42 jam tangan
- 240 aksesoris komputer dan alat elektronik
- 92 aksesoris dan perhiasan imitasi
- 124 perlengkapan olahraga
- 52 peralatan rumah tangga
- 11 aksesoris kendaraan
- 60 mainan
- 18 alat kesehatan
- 45 lain-lain
- KPK Periksa Direktur PT Putra Flonara Perkasa
- Bea Cukai Palembang Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp12,1 Miliar