Toko Bos Ayam Geprek di Lubuklinggau Dibobol Maling, 12 Tabung Gas Ikut Disikat Pelaku

Tersangka Edo, pelaku pembobolan ayam geprek saat berada di Polres Lubuklinggau. (Ansyori Malik/RMOLSumsel.id)
Tersangka Edo, pelaku pembobolan ayam geprek saat berada di Polres Lubuklinggau. (Ansyori Malik/RMOLSumsel.id)

Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) dialami seorang bos rumah makan ayam geprek di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Toko yang berada di bilangan Jalan Jenderal Moch Hasan, RT 09, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dibobol maling.


Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 9 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 WIB yang dilakukan tersangka Marli Yureido alias Edo (21). Tersangka merupakan warga asal Desa Pagar Alam, Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Dijelaskannya, tersangka beraksi dengan masuk kedalam toko, lalu mencongkel  jendela pintu yang tidak ada teralis besinya. Kemudian tersangka masuk dan membawa kabur barang berharga yang ada di dalam toko milik korban. 

"Tersangka beraksi melakukan pencurian bersama dengan seorang temannya yakni Mikel yang kini daftar pencarian orang (DPO)," kata Kasat Reskrim Kamis (13/6).

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu dompet berisi uang tunai Rp 350 ribu dengan masing-masing pecahan 3 lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan 1 lembar uang pecahan Rp 50 ribu," ujarnya.

Kejadian itu kemudian baru diketahui korban pada pagi harinya saat hendak membuka toko tempat usahanya tersebut. Ternyata, jendela toko sudah dalam keadaan terbuka. Lalu korban juga masuk kedalam rumah dan ternyata barang-barang miliknya telah hilang.

Korban kemudian melaporkan tindak pencurian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat. Dan hasil penyelidikan petugas di lapangan didapati identitas pelaku yang telah melakukan aksi pencurian di toko ayam geprek milik korban.

Hingga akhirnya pada Minggu, 9 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB tersangka Edo berhasil ditangkap di kontrakannya di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I tanpa perlawanan. 

Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dengan temannya Mikel (DPO). Tersangka juga di toko tempat korban mencuri 12 tabung gas dan 1 kompor gas. Dan barang tersebut sudah dijual teman tersangka.

"Dari hasil penjualan tersangka Edo mendapat bagian sebesar Rp 400 ribu dan digunakan untuk membeli rokok dan makan Rp 50 ribu. Sedangkan hanya sisa di dompet hanya Rp 350 ribu," pungkasnya.

Sementara itu pengakuan tersangka Edo, dirinya mencuri diajak teman. Dan uang hasil mencuri untuk modal beli sabu di daerah Tanjung Sanai. "Dapat Rp 1,2 juta, saya dikasih Rp 400 ribu untuk beli makan, rokok sama sabu. Saya cuma pakai, tidak mengedar,"kata dia.