Upaya hukum kasasi yang dilakukan dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Masjid Sriwijaya yakni Eddy Hermanto dan Syarifudin ditolak Mahkamah Agung.
- Kasasi Ditolak, Lina Mukherjee Tetap Dipenjara 2 Tahun Imbas Konten Makan Kulit Babi
- Kasasi Ditolak MA, Mantan Dirut PDPDE Sumsel Tetap Divonis 11 Tahun Penjara
- Kasasi Ditolak, Kuasa Hukum Alex Noerdin Masih Pelajari Salinan Lengkap
Baca Juga
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan pemohon kasasi I terdakwa I Ir. H. Eddy Hermanto SH MM dan terdakwa II Ir H Syarifudin M.F. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp.2.500.00," ujar Ketua Majelis Hakim Eddy Army dilansir daei laman SIPP PN Palembang.
Sementara, Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi membenarkan bahwa putusan kasasi atas nama Eddy Hermanto dan Syarifudin telah ditayangkan di SIPP PN Palembang.
"Kami telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung atas nama terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin, amar putusannya sudah tertuang di laman SIPP PN Palembang," kata Sahlan
Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel Naimullah melalui Kasi Penkum, Moch Radyan membenarkan hal tersebut. "Benar putusan kasasi Mahkamah Agung memperkuat putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Artinya ini putusan akhir dan telah incrach (berkekuatan hukum tetap)," tandas dia.
Sebelumnya, Eddy Hermanto dan Syarifudin masing-masing mendapat vonis 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Atas putusan tersebut, keduanya lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Upaya tersebut membuahkan hasil, hukuman terhadap Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) berkurang menjadi 8 tahun denda Rp500 juta subsider 4 bulan serta dibebankan uang pengganti Rp.218 juta.
Sedangkan terhadap Syarifudin (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) menjadi 8 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp.1,1 miliar.
- Mahkamah Agung Batalkan Dua Putusan Sebelumnya, Lahan Kantor Golkar Pagar Alam Jadi Milik Wali Kota Ludi
- Renovasi Gedung PN Palembang Habiskan Anggaran Hingga Rp25 Miliar, Bangunan Dibuat Standar Terbaru Mahkamah Agung
- Cuma Hukuman Mati yang Bisa Berantas Korupsi di Indonesia