Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap terdakwa Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad, Rabu (19/1/2022). Terdakwa Gagal Muhammad dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.
- Tertabrak Mobil, IRT di Lubuklinggau Tewas Kecelakaan
- Dokter dan Anak Kembarnya Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Terpeka OKI
- Diduga Mengantuk, Pengemudi Toyota Ace Tabrak Dump Truk di Jalinsum Musi Rawas
Baca Juga
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim yang diketuai oleh Lingga Setiawan juga menetapkan terdakwa Gaga Muhammad membayar denda Rp10 juta.
“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” ujar Lingga.
Vonis Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya yang menuntut terdakwa Gaga Muhammad dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Seperti diketahui, Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat kecelakaan pada tahun 2019. Pada saat itu, keduanya pulang usai minum-minuman keras.
Karena di bawah pengaruh alkohol, Gaga Muhammad hilang konsentrasi saat berkendara, sehingga terjadi kecelakaan di jalan tol yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh dan akhirnya meninggal dunia.
- Tertabrak Mobil, IRT di Lubuklinggau Tewas Kecelakaan
- Dokter dan Anak Kembarnya Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Terpeka OKI
- Diduga Mengantuk, Pengemudi Toyota Ace Tabrak Dump Truk di Jalinsum Musi Rawas