Tok! Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara. (Ist/Rmolsumsel.id).
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara. (Ist/Rmolsumsel.id).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap terdakwa Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad, Rabu (19/1/2022). Terdakwa Gagal Muhammad dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.


Selain hukuman penjara, Majelis Hakim yang diketuai oleh Lingga Setiawan juga menetapkan terdakwa Gaga Muhammad membayar denda Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan. 

“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” ujar Lingga. 

Vonis Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya yang menuntut terdakwa Gaga Muhammad dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Seperti diketahui, Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat kecelakaan pada tahun 2019. Pada saat itu, keduanya pulang usai minum-minuman keras.

Karena di bawah pengaruh alkohol, Gaga Muhammad hilang konsentrasi saat berkendara, sehingga terjadi kecelakaan di jalan tol yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh dan akhirnya meninggal dunia.