Todong Turis di Jembatan Ampera, Residivis Diringkus Polisi

Ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)
Ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)

Seorang pelaku penodongan yang kerap mengincar turis lokal dan mancanegara yang berkunjung di Jembatan Ampera diringkus tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (11/11) malam. 


Pelaku yang dimaksud yakni Rizky Saputra (23), warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lr Serengam 1, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II. Dia merupakan seorang residivis yang sudah enam kali keluar masuk penjara. Rizky diringkus saat tengah asyik nongkrong di taman bawah Jembatan Ampera Pasar 16 Ilir. 

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK mengatakan tersangka beroperasi di sekitar Jembatan Ampera, rata-rata mengincar ponsel para wisawatan yang hendak mengabadikan momen di Jembatan Ampera.

“Tersangka merupakan residivis dan sudah enam kali keluar masuk penjara. Dua rekan tersangka berinisial  R dan J saat ini masih kita buru dan masuk DPO,” kata Agus, Minggu (13/11).

Pihaknya juga mengamankan sebilah pisau lipat yang kerap dijadikan senjata untuk menakut-nakuti korbannya. 

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Tersangka Rizky mengaku perbuatannya.

"Aku deketi terus aku bawak ke tempat sepi. Aku mintak duit 20 ribu, tapi korban ngomong katik. Nah, aku jingok ado hanphone langsung aku rampas bae terus mereka aku suruh pegi sambil aku ancam,” kata tersangka, Minggu (13/11).

Tersangka mengaku  handphone Vivo Y30i yang dirampas dari korban itu diambil oleh temannya MA yang kini masih buron. Handphone yang dirampas, rata-rata dijual seharga Rp 1 juta dan uangnya untuk beli minuman dan bersenang-senang.