Ratna Sari, 30 tahun, Ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura dalam kasus penipuan.
- Jelang Pemungutan Suara Ulang, Polres Musi Rawas Siapkan 70 Personel Bantuan ke Empat Lawang
- Pemerintah Siap Umumkan Pengangkatan CPNS 2024 Pekan Depan
- Operasi Pekat Musi 2025 Berakhir, Polres Musi Rawas Berhasil Tangkap 69 Tersangka
Baca Juga
Pelaku melakukan aksi penipuan terhadap korban yang merupakan temannya dan sama-sama sebagai pedagang yakni JA, 38 tahun. Penipuan tersebut dilancarkan pelaku dengan modus menawarkan dan menjual barang kepada korban.
"Lalu meminta uang terlebih dahulu kepada korban senilai Rp406.000.000," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara.
Aksi penipuan tersebut terjadi di toko kprnam di Dusun III, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura pada Jumat (21/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku menawarkan dan menjual barang kepada korban dan korban sudah memberikan uang.
Kemudian setelah uang tersebut diberikan, barang yang dijanjikan dan dipesan oleh korban tidak diantarkan pelaku. Adapun barang yang dipesan korban seperti gula pasir sebanyak 18 ton, minyak sayur 400 dus, tepung 300 sak dan 175 sak gula pasir.
"Barang yang dipesan oleh korban kepada pelaku tidak diantarkan," bebernya.
Akibat kejadian tersebut korban melapor ke aparat penegak hukum dan berharap uangnya kembali. Dan juga berharap agar pelaku dapat ditangkap.
Petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Dan diketahui keberadaan pelaku dari warga bahwa yang bersangkutan berada dirumahnya. Mendapat informasi itu petugas langsung meluncur ke lokasi. Hingga pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 lembar kwitansi asli. Kwitansi berisi tulisan "telah diterima dari JA uang sejumlah Rp406.000.000 untuk pembayaran barang sembako gula, minyak, tepung, kalau barang tidak datang selambat-lambatnya, Rabu (9-11-2022), uang dikembalikan yang menerima Ratna Sari dan ditanda tangani diatas materai 10.000 oleh Ratna Sari.
"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara," pungkasnya.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Ribuan Jemaah Padati Tabligh Akbar Bersama Ustaz Adi Hidayat di Masjid SMB I Palembang