Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap pasutri Komaruzzaman dan Rista pemilik toko emas di Ogan Ilir yang melakukan penipuan sejumlah korban dengan kerugian mencapai Rp 5,1 miliar.
- Curi Motor Lagi, Residivis Asal Muratara Ini Ditangkap Lagi di Rumah Sakit di Lubuklinggau
- Sidang Korupsi KONI Sumsel, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda
- Overstay, Imigrasi Bandara Aceh Deportasi Empat WNA Asal Malaysia
Baca Juga
Kedua pasutri ini ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur dan dalam proses menuju ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.
Kanit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Ardan Richard Lebo membenarkan penangkapan pasutri Komaruzzaman dan Risti.
"Ya kemari keduanya kami tangkap di Pasuruan, Jawa Timur,"kata Ardan ketika dikonfirmasi, Jumat (10/5/2024).
Saat melakukan penangkapan, Jatanras Polda Sumsel berkoordinasi dengan anggota Polrestabes Surabaya.
Namun Ardan enggan menjabarkan proses penangkapan kedua pelaku, saat ini anggota masih dalam perjalanan menuju ke Palembang penyidik akan memeriksa keduanya lebih lanjut.
"Ya akan dirilis, karena masih menunggu Pak Dir dan Kasubdit sedang di luar kota,"ungkapnya.
Diketahui salah satu korban penipuan pasutri ini yakni pengrajin emas di Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir bernama Indra Agustoni (27).
Dirinya melaporkan seorang pemilik toko emas Permata milik pasutri Komaruzzaman dan Rasti karena mengalami kerugian sebesar 200 juta.
Seperti biasa, terlapor yang menawarkan emas batangan murni kepada korban dengan tawaran tersebut korban pun tertarik.
"Kami ini pengrajin perhiasan emas, bahan mentahnya kami pesan lewat terlapor RL dengan sistem PO diberi jangka waktu," kata Indra, Minggu (10/2/2024).
Indra memesan emas sebanyak 205,5 gram senilai Rp 200 juta.
Lalu pada tanggal 7 Januari 2024 ia memberikan uang secara cash Rp 180 juta kepada terlapor.
Sedangkan sisanya ia transfer ke rekening RL yang merupakan istri pemilik toko emas.
Namun setelah uang ditransfer emas yang dipesannya itu tak kunjung diberikan dan terlapor malah menghilang tanpa kabar.
Laporan pengrajin emas dari Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir ini, telah diterima oleh SPKT Polda Sumsel dengan Nomor : LP/B/257/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Bupati Ogan Ilir Ajukan Bangubsus Rp55,5 Miliar, Gubernur Sumsel Soroti Infrastruktur Rawa
- Manfaatkan Listrik Padam, Perampok Gasak Rp300 Juta dari Agen BRILink di Ogan Ilir