Tindaklanjuti Edaran Kemenkes, Pemkot Lubuklinggau Larang Apotek Jual Lima Jenis Obat Sirup

Kepala Dinkes Lubuklinggau, Erwin Armeidi saat mengingatkan seluruh Apotek di Lubuklinggau tak menjual lima jenis obat sirup yang dilarang/ist.
Kepala Dinkes Lubuklinggau, Erwin Armeidi saat mengingatkan seluruh Apotek di Lubuklinggau tak menjual lima jenis obat sirup yang dilarang/ist.

Pemerintah Kota Lubuklinggau meminta seluruh Apotek yang ada untuk tak menjual obat sirup yang beresiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Dan menyebabkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).


"Apotek tidak boleh menjual obat sirup sampai ada keputusan resmi dari pemerintah, jadi setiap penjual harus paham, ada 5 jenis obat yang ditarik, 5 obat tersebut sudah diamankan dan akan ditarik oleh produsen," kata Kepala Dinkes Lubuklinggau, Erwin Armeidi.

Pihaknya juga mengimbau, setiap apotek harus ada semangat dan mengetahui larangan dari pemerintah. Dan apotek yang ada harus membuat imbauan secara langsung serta ditempel di depan apoteknya.

"Nanti akan dibuat surat edaran di setiap apotek maupun alfamart dan indomaret berkaitan larangan untuk menjual obat dalam bentuk sirup terkhusus 5 jenis obat dilarang BPOM tersebut, mari dukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah guna melindungi masyarakat," terang Erwin.

Kemudian Erwin menegaskan, apabila ada apotek yang masih menjual serta melanggar akan segera dilaporkan dan ditindak lebih lanjut. Sebab kesehatan masyarakat adalah yang utama. "Kita doakan permasalahan ini cepat selesai," bebernya.

Lebih lanjut, di Lubuklinggau sendiri terdapar 56 apotek dan 4 toko obat. Dan belum termasuk Indomaret sama Alfamart. "Untuk saat ini di Kota Lubuklinggau belum ditemukan anak-anak yang terkena dampak secara langsung obat tersebut," bebernya.

Adapun ke lima jenis obat tersebut Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), Unibebi Demam Drops (obat demam).