Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) berhasil memulihkan kerugian negara yang terjadi akibat temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Musi Banyuasin.
- Pemkab Muba Habiskan Rp16 Miliar Untuk Jamuan Tamu, Mulai dari Hotel sampai Makanan bagi Aparat Penegak Hukum
- BPK Ungkap Dugaan Persekongkolan pada 161 Paket Proyek di Pemkab Muba
- Dalam Setahun, Pemkab Muba Ternyata Habiskan Rp6 Miliar untuk Belanja Internet, Jadi Temuan BPK
Baca Juga
Temuan ini berkaitan dengan kelebihan pembayaran atas belanja kawat, faksimili, internet, dan TV berlangganan selama periode tahun 2020 hingga 2023.
Dalam audit BPK RI, ditemukan adanya ketidakwajaran dalam pengeluaran anggaran yang dikelola oleh Diskominfo Muba senilai Rp3.552.494.639,90.
Temuan tersebut mencakup pengeluaran berlebih dalam pengadaan layanan komunikasi dan informasi, yang tidak sesuai dengan anggaran yang seharusnya.
Kepala Kejari Muba, Roy Riady SH MH, mengatakan dari hasil penyelidikan bersama Inspektorat Muba pihaknya menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp3.552.494.639,90. Dalam kegiatan belanja internet pada Dinas Kominfo Muba dari tahun 2020 hingga 2023.
"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan menindaklajuti laporan masyarakat. Kami menemukan adanya kerugian negara terkait temuan BPK RI di Dinas Kominfo Muba. Setelah kami tindak lanjuti bersama Inspektorat Muba, dalam penyelidikan itu pihak ketiga beritikad baik untuk mengembalikan kemahalan harga terkait temuan itu," ujar Kajari Muba Roy Riady dalam press rilis, Senin (2/9).
Lebih lanjut dia mengatakan pengembalian kerugian negara itu dilakukan sebanyak dua tahap, dimana dalam tahap pertama dilakukan pengembalian sebesar Rp1 miliar yang dititipkan kepada pihak Kejari Muba. Sementara sisanya sebesar Rp2.552.494.639,90 juga dilakukan penyetoran malam ini dengan total Rp3.552.494.639,90 dari jumlah kerugian negara yang sudah dipulihkan.
"Dengan dipulihkannya kerugian negara ini, maka kami selaku kejari Muba sudah melakukan penegakan hukum dengan beberapa variabel dengan respresif dan preventif. Kami juga sudah menghentikan penyelidikan ini, selanjutnya saya merintahkan Kasidatun untuk menerbitkan surat kuasa agar kerugian negara ini bisa disetor ke kas daerah melalui BPKAD Muba," jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi mengapresiasi tindakan yang dilakukan pihak kejari Muba. Menurutnya kegiatan ini telah memberikan dampak yang sanga positif untuk tata kelola pemerintahan daerah yang akuntable dan transparan.
"Dengan dikembalikannya ini berarti adanya pemulihan atas kerugian negara yang selama ini tidak kita ketahui. Tentunya kami sangat mengapresiasi langkah dari Kajari Muba dan jajaran. Kami juga berharap dengan kegiatan ini, kedepan tata kelola pemerintahan akan menjadi lebih baik lagi," pungkasnya.
- Sisi Gelap Opini WTP Pemkot Palembang 2023: Temuan BPK Ungkap Spesifikasi Tidak Sesuai Kontrak dan Kemahalan Belanja Modal di 11 SKPD [Bagian Kesembilan]
- Sisi Gelap Opini WTP Pemkot Palembang 2023: Sengkarut Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Belanja Modal Jalan dan Jaringan Senilai Rp650 Miliar [Bagian Kedelapan]
- Pemkab Muba Habiskan Rp16 Miliar Untuk Jamuan Tamu, Mulai dari Hotel sampai Makanan bagi Aparat Penegak Hukum