Tindak Lanjut Temuan BPK di Diskominfo: Kejari Muba Pulihkan Kerugian Negara Rp3,5 Miliar

Kejari Muba menerima pengembalian kerugian negara yang terjadi akibat temuan BPK di Dinas Kominfo Muba/handout
Kejari Muba menerima pengembalian kerugian negara yang terjadi akibat temuan BPK di Dinas Kominfo Muba/handout

Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) berhasil memulihkan kerugian negara yang terjadi akibat temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Musi Banyuasin. 


Temuan ini berkaitan dengan kelebihan pembayaran atas belanja kawat, faksimili, internet, dan TV berlangganan selama periode tahun 2020 hingga 2023. 

Dalam audit BPK RI, ditemukan adanya ketidakwajaran dalam pengeluaran anggaran yang dikelola oleh Diskominfo Muba senilai Rp3.552.494.639,90. 

Temuan tersebut mencakup pengeluaran berlebih dalam pengadaan layanan komunikasi dan informasi, yang tidak sesuai dengan anggaran yang seharusnya.

Kepala Kejari Muba, Roy Riady SH MH, mengatakan dari hasil penyelidikan bersama Inspektorat Muba pihaknya menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp3.552.494.639,90. Dalam kegiatan belanja internet pada Dinas Kominfo Muba dari tahun 2020 hingga 2023. 

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan menindaklajuti laporan masyarakat. Kami menemukan adanya kerugian negara terkait temuan BPK RI di Dinas Kominfo Muba. Setelah kami tindak lanjuti bersama Inspektorat Muba, dalam penyelidikan itu pihak ketiga beritikad baik untuk mengembalikan kemahalan harga terkait temuan itu," ujar Kajari Muba Roy Riady dalam press rilis, Senin (2/9).

Lebih lanjut dia mengatakan pengembalian kerugian negara itu dilakukan sebanyak dua tahap, dimana dalam tahap pertama dilakukan pengembalian sebesar Rp1 miliar yang dititipkan kepada pihak Kejari Muba. Sementara sisanya sebesar Rp2.552.494.639,90 juga dilakukan penyetoran malam ini dengan total Rp3.552.494.639,90 dari jumlah kerugian negara yang sudah dipulihkan.

"Dengan dipulihkannya kerugian negara ini, maka kami selaku kejari Muba sudah melakukan penegakan hukum dengan beberapa variabel dengan respresif dan preventif. Kami juga sudah menghentikan penyelidikan ini, selanjutnya saya merintahkan Kasidatun untuk menerbitkan surat kuasa agar kerugian negara ini bisa disetor ke kas daerah melalui BPKAD Muba," jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi mengapresiasi tindakan yang dilakukan pihak kejari Muba. Menurutnya kegiatan ini telah memberikan dampak yang sanga positif untuk tata kelola pemerintahan daerah yang akuntable dan transparan. 

"Dengan dikembalikannya ini berarti adanya pemulihan atas kerugian negara yang selama ini tidak kita ketahui. Tentunya kami sangat mengapresiasi langkah dari Kajari Muba dan jajaran. Kami juga  berharap dengan kegiatan ini, kedepan tata kelola pemerintahan akan menjadi lebih baik lagi," pungkasnya.