Tindak Lanjut Dugaan Pencemaran Lingkungan PT RMK, Bupati Muara Enim Akan Panggil DLH dan Dinas Perizinan

Bupati Muara Enim Edison/ist
Bupati Muara Enim Edison/ist

Permasalahan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) di Kecamatan Gunung Megang yang merugikan warga hingga kini belum menemukan titik terang.


Menanggapi hal tersebut, Bupati Muara Enim H. Edison menyatakan akan segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perizinan untuk meminta penjelasan serta solusi konkret atas persoalan ini.

“DLH dan Perizinan akan kita panggil. Kita minta laporan, apa permasalahannya, kekurangannya di mana, dan bagaimana solusinya,” kata Edison usai acara Halal Bihalal di halaman Kantor Bupati Muara Enim, Selasa (8/4/2025).

Edison menegaskan bahwa investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan daerah, namun tidak boleh mengorbankan kepentingan dan hak masyarakat.

“Kita butuh investasi, tapi harus sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. Jika ada yang merasa dirugikan, apalagi sampai menyangkut lingkungan dan penghidupan warga, maka perusahaan wajib bertanggung jawab,” tegasnya.

Pernyataan ini muncul di tengah keluhan warga yang mengaku kebun sawit dan karet mereka tercemar akibat limbah disposal aktivitas pertambangan PT RMK.

Warga menyebutkan, upaya mediasi telah dilakukan di tingkat desa hingga kecamatan, namun tidak membuahkan hasil.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Muara Enim juga telah menggelar rapat dengar pendapat membahas kasus ini.

Ketua DPRD Deddy Arianto Sutopo memberi waktu satu bulan kepada perusahaan untuk menyelesaikan masalah dengan dua warga terdampak, Pajarudin dan Makmur.

Bahkan, anggota Komisi I DPRD, Yones Toner, menyebut PT RMK tidak mengantongi izin Amdal jalan dan menuntut agar perusahaan segera dihentikan operasinya sampai perizinan dilengkapi.

“Kalau tidak ada izin Amdal jalan, artinya kegiatan perusahaan ilegal. Kami dari Komisi I meminta agar PT RMK ditutup sementara sampai semua izin terpenuhi,” tegas Yones dalam rapat yang berlangsung di ruang Banmus DPRD.