Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap Yeni Verawati, terpidana dalam kasus penipuan yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima tahun.
- Brigadir Defri Kurnia Akbar Meninggal Dunia Usai Dipecat Tidak Hormat, Begini Penjelasan Polres OKU
- Jadi Tersangka, Kabasarnas Henri Alfiandi Ternyata Punya Pesawat Terbang
- Sidang Etik Polri Putuskan Bharada E Tidak Dipecat dan Demosi 1 Tahun
Baca Juga
Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Tim Tabur Kejati Sumsel, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, dan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres PALI.
Yeni Verawati sendiri merupakan warga Desa Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Dia diringkus di kediamannya, Rabu (20/3) sekitar pukul 18.50, atas permintaan Kejati Sumatera Barat, yang mengeluarkan surat permohonan pengamanan DPO dengan nomor R-30/L.3/Ft.2/02/2024 pada tanggal 15 Februari 2024.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Yeni Verawati terbukti bersalah melakukan penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 855/K.PID.SUS/2018 tanggal 18 Oktober 2018. Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan.
Setelah penangkapan, Yeni Verawati langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
- Kejati Sumsel Geledah Kantor DisPerkim Terkait Proyek Pasar Cinde, Eks Kepala Dinas Siap Penuhi Panggilan Penyidik