Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumsel, menangkap satu orang buronan terpidana yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penggelapan 27 BPKB Sepeda Motor, Selasa (23/5)
- Enam Tahun Buron, Terpidana Pencemaran Nama Baik Ditangkap Tim Tabur Kejari Lubuklinggau
- Lima Tahun Larikan Diri, Buronan Kasus Pengemplang Pajak Ditangkap Tim Tabur Kejari Palembang
- Kejati Sumut Kejar 68 Buronan, Diimbau untuk Menyerahkan Diri
Baca Juga
DPO itu adalah Amen Wijaya (71), warga Jl Segaran No 168C Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang.
"Terpidana kita tangkap saat berada di dikediaman sekaligus usaha bengkel motor milik anaknya di seputaran Jalan Segaran," ungkap Plt Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan SH MH, diwawancarai usai menangkap DPO.
Adi menerangkan, terpidana Amen Wijaya berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung RI nomor 1306.K/Pid.Sus/2021 bahwa terpidana dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Menurut Adi, saat itu terpidana Amen Wijaya telah dipanggil secara patut, namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan sempat menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Sumsel selama lebih kurang 1 tahun.
Lebih lanjut dikatakan Adi, usai ditangkap terpidana Amen Wijaya saat ini langsung dijebloskan ke penjara Lapas Pakjo Palembang, untuk melaksanakan putusan pidana yang dijatuhkan kepada terpidana.
Dari penelusuran perkara, pada tahun 2021 terpidana Amen Wijaya bersama dengan Wiko Yong (penuntutan terpisah) didakwa Jaksa Kejari Palembang dengan dakwaan penggelapan 27 BPKB sepeda motor yang dilaporkan oleh PT Radana Reksa Finance.
Saat itu antara terpidana dan pihak pihak PT Radana Reksa Finance bekerja sama pembiayaan pembelian secara kredit sepeda motor sebanyak 27 unit kepada konsumen.
Namun, hingga akhir pelunasan pembiayaan kredit sepeda motor tersebut telah dilunasi ke-27 konsumen, nyatanya BPKB yang seharusnya menjadi hak konsumen tidak diberikan oleh terpidana. Sehingga, pihak perusahaan pembiayaan pun melaporkan terpidana kepada pihak kepolisian.
- Kejati Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Sekda Sumsel
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur