Seorang pencuri kelas teri alias ‘tikus angin’ bernama Dede Syafrizal (34), warga Jalan Padat Karya, Lorong Melati, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, ditangkap polisi.
- Tiga Pelaku Begal Susul Dua Temannya ke Dalam Penjara
- Cekcok dengan Rekan Kerja, WNA Asal China Ditusuk di Punggung
- Dugaan Korupsi Pembelian LNG di PT Pertamina Naik Tahap Penyidikan
Baca Juga
Dia sergap Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU pimpinan Kanit Ipda Bustami saat berada di Hotel Lotus Jalan Dr M Hatta, Kabupaten OKU, Rabu (10/5).
Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 unit hand phone merk Realme 9 Pro beserta kotaknya, dan 1 unit sepeda motor Honda Genio Nopol BG 5244 FAK.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Ipda Bustami, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Dede Syafrizal.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban, Anggi Puspita (20), warga Jalan Saung Naga, Gang Tanda Krama, Kecamatan Baturaja Barat, OKU,” ujarnya, Jumat (12/5).
Kronologis kejadian, Sabtu 29 April 2023, sekitar pukul 10.20 WIB, di warung makan kawasan Jalan Dr M Hatta, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
“Pelaku mencuri satu unit Hp milik korban yang ada dalam tas selempang digantung di dinding warung tempat korban bekerja,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp.3 juta, dan melaporkan kejadiannya ke Polres OKU.
“Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.
- Nahkoda Tugboat Penarik Tongkang Batu Bara yang Tabrak Jembatan Lalan Hingga Ambruk Ditetapkan Tersangka
- Kelelahan Jadi Faktor Penyebab Karyawan PT Pusri Alami Kecelakaan Kerja Hingga Tewas, Polisi Sebut Korban Sudah Lembur Tiga Hari
- Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Pelaku Pembunuhan terhadap Bibi Kandungnya