Tim Sat Res Narkoba Polres Muara Enim Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba

Pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tapus dibekuk tim Sat Res Narkoba. (Dokumentasi Polisi)
Pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tapus dibekuk tim Sat Res Narkoba. (Dokumentasi Polisi)

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil menangkap Japit (40), warga Desa Tapus, Kecamatan Lembak, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rumah tersangka.


Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Halim Kesumo, menjelaskan, bahwa setelah menerima informasi, petugas segera menuju lokasi dan mendapati pelaku berada di dalam rumahnya. “Setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang diduga kuat siap edar,” ujar AKP Halim.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 10,55 gram, satu pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital, dua buah sekop plastik, satu dompet, dan satu unit handphone merk Oppo yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Muara Enim untuk penyelidikan lebih lanjut. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Muara Enim,” tegas  Halim.

Atas perbuatannya, Japit kini harus dijerat dengan Pasal UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Polres Muara Enim juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. “Kerjasama masyarakat sangat penting dalam memberantas jaringan peredaran narkoba. Tanpa peran serta mereka, penegakan hukum akan sulit berjalan maksimal,” tambah AKP Halim.