Tim Labfor Polda Sumsel Bawa Sample Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Muara Enim

Polres Muara Enim bersama Tim Labfor dan Dirkrimsus Polda Sumsel melakukan olah TKP lanjutan di lokasi gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang berlokasi di dusun II Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing Muara Enim.(Noviansyah/RmolSumsel.id)
Polres Muara Enim bersama Tim Labfor dan Dirkrimsus Polda Sumsel melakukan olah TKP lanjutan di lokasi gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang berlokasi di dusun II Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing Muara Enim.(Noviansyah/RmolSumsel.id)

Polres Muara Enim bersama Tim Labfor dan Dirkrimsus Polda Sumsel melakukan olah TKP lanjutan di lokasi gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang berlokasi di dusun II Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing Muara Enim, Jumat (28/4).


Diketahui pemilik lahan gudang tersebut bernama Wiwin Suryadi (WS) yang kini telah diamankan di Mapolres Muara Enim sejak pukul 22.30 Wib, tadi malam

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, 

pihaknya melakukan olah TKP lanjutan bersama tim Labfor Polda Sumsel sebagai ahli, bersama Dirkrimsus Polda Sumsel.

Untuk korban akibat kejadian ini tidak ada (nihil), karena lokasi kejadian ini jauh dari pemukiman penduduk, sementara barang bukti sesuai dengan yang dilaporkan kemarin, Kamis (27/4), kurang lebih ada 80 drum muatan 200 liter, yang belum diketahui secara pasti apakah drum ini dalam kondisi terisi atau tidak.

Kemudian, kata Andi, ada tedmond kotak yang berbahan plastik kurang lebih terbakar sekitar 40 buah tedmond, kemudian tangki modifikasi, berdasarkan pemeriksaan awal tersisa sekitar 3 ton saja.

"Selanjutnya akan ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan, saat ini dengan Tim Labfor sedang dilakukan pemeriksaan apa penyebab kebakaran ini, semalam berkat bantuan dari berbagai pihak sudah ditetapkan satu orang tersangka," kata Andi

Tersangka dalam hal ini berlaku kooperatif, setelah itu disampaikan juga kepada pihak keluarga untuk kooperatif bekerjasama dengan pihak penyidik Polres Muara Enim, pelaku sudah diamankan sekitar pukul 22.30 Wib.

Aktivitas penimbunan ini sudah lidik sejak awal puasa, pertengahan lebaran sempat terhenti, sehingga belum dilaksanakan penindakan, Kamis (28/4) sudah terbakar, seperti itu.

Menurut pengakuan keterangan dari yang bersangkutan, tersangka ini sebagai pemilik lahan, namun pengembangan penyidikan itu tentu berdasarkan banyak alat bukti bukan keterangan sepihak.

Dalam hal ini kerugian juga dialami PLN, namun besaran kerugian tersebut belum diketahui besaran jumlahnya, sementara untuk minyak ini dugaannya di suplay dari daerah Sungai Angit, Sekayu.

Menyoal masalah dioplos atau tidak, sementara masih dalam tahap pengembangan, apakah minyak mentah murni atau sudah dicampur (Bleaching).

Tempat penimbunan BBM ini berdasarkan keterangan perhari bisa produksi 10 sampai 15 ton, sedang berdasarkan pengakuan tersangka lahan tersebut disewakan dengan harga 15 juta perbulannya.

Tersangka diancam dengan pasal 53 UUD nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 8 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang  nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja jo pasal 58 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala sub bidang Labfor fisika komputer Polda Sumsel, AKBP Arie Hartawan mengatakan pihaknya untuk sementara ini masih mendalami dari hasil yang kita bawa dari sini kita akan membawa sampel ke laboratorium forensik dan akan diperiksa disana.

"Untuk hasilnya lebih kurang sekitar 2 sampai 3 minggu secara tertulis, namun secara lisan tetap dilaporkan kepada pimpinan," ujar Arie.

Dikatakan Arie, ada beberapa sampel yang dibawa, diantaranya seperti abu arang sisa kebakaran, sampel minyak yang tersisa di tangki dan beberapa lainnya.