Patroli Unit Hunter Satuan Sabhara Polrestabes Palembang mengamankan Idrus (62) dari kawasan Jakabaring pada Rabu (16/6) malam. Pria paruh baya itu diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap dua gadis di bawah umur yang berinisial S(14) dan Sa (15).
- Polisi Harus Telusuri Korban Lain Dokter Priguna
- Tiga Mantan Direksi PT MIDL Dilaporkan Polisi Diduga Gelapkan Uang Kontrak
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tiang Tower Telekomunikasi di Muba, Kerugian Capai Rp150 Juta
Baca Juga
Informasi yang dihimpun, Idrus bersama dua korbannya tersebut, sebelumnya telah berkeliling di beberapa lokasi di kota Palembang lalu kemudian mengarah ke kawasan Jakabaring.
Di lokasi itulah, Idrus yang saat diamankan oleh polisi mengaku telah mencabuli salah satu korbannya. “Saat hendak mencabuli korban berikutnya, aksi pelaku langsung diketahui anggota yang bertugas, kemudian kami amankan,”ujar Kapolrestabes Kombes Pol Irvan Prawira.
Sampai saat ini, polisi masih menahan dan mendalami keterangan Idrus yang ditahan di sel Mapolrestabes Palembang. Dugaan aksi pencabulan yang dilakukannya bisa dijerat dengan UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak No.22/2009 dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
- WN Rusia yang Motornya Dicuri Maafkan Pelaku, Kagum dengan Kinerja Polisi Palembang