Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah di salah satu bank plat merah yang ada di Sumsel.
- Kepala Dinas PUPR Banyuasin Jadi Tersangka, Dugaaan Kerugian Negara Rp800 Juta
- Seorang Perempuan di Palembang Kedapatan Bawa Ratusan Amunisi Dalam Rice Cooker
- KPK Cekal 3 Tersangka Suap IUP Kaltim
Baca Juga
Tersangka berinisial AT yang merupakan pegawai salah satu bank plat merah. Penetapan tersangka berdasarkan No TAP 19/L6/FJ1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, berdasarkan instruksi Jaksa Agung dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaksanakan bersih-bersih BUMN.
"Berdasarkan arahan dari Jaksa Agung dan Menteri BUMN dalam rangka program bersih-bersih BUMN. Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah, periode 2022-2023,” kata Vanny saat pers rilis, Jum’at (15/12) sore.
Dia menjelaskan, Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti serta barang bukti. Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat I KUHAP menetapkan satu orang tersangka berinisial AT.
“AT selaku pegawai salah satu bank plat merah ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP 19/L6/FJ1/12/2023 tanggal 15 des 2023. Dalam penyidikan ini telah dihitung kerugian keuangan negara Rp6.483.127.524 rupiah,” kata dia.
Masih dikatakan Vanny, adapun perbuatan tersangka melanggar kesatu primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU tipikor.
“Saksi diperiksa sebanyak 24 orang. Modusnya, bahwa terdakwa mengatasnamakan nasabah. Sehingga tersangka membuka rekening nasabah, membuat ATM dan mengaktifkan mobile banking nasabah," jelasnya.
"Dengan menggunakan dua instrumen tersebut yaitu ATM dan mobile banking bisa menarik uang dari tabungan nasabah dalam periode satu tahun 2022-2023,” pungkasnya.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Ribuan Jemaah Padati Tabligh Akbar Bersama Ustaz Adi Hidayat di Masjid SMB I Palembang